Pejabat Pengadaan Barang Mempunyai Peranan Penting Dalam Pembangunan Nasional

By Admin


Jakarta, 18 Maret 2018 - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Irwantoro menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan hal ini disampaikan pada pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kantor Pusat Kementan Jakarta.

"Keberadaan Perpres 16 tahun 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan sesuai arahan Presiden dalam rangka deregulasi dan percepatan pembangunan serta untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, salah satunya terkait dengan peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", kata Syukur.

Pemerintah mempunyai peran vital dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan perekonomian, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu perlu pengaturan yang memberikan manfaat yang sebesar- besarnya atau value for money dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan, ujar Syukur.

Syukur menekankan peserta sosialisasi perlu memahami tujuan pengadaan barang/jasa yaitu untuk (1) menghasilan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; (2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; (3) meningkatkan peran usaha makro, usaha kecil, dan usaha menengah; (4) meningkatkan peran perilaku nasional (5) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; (6) meningkatkan keikut sertaan industri kreatif; (7) mendorong pemerataan ekonomi dan (8) mendorong pengadaan berkelanjutan.

Syukur juga menekankan agar peserta pejabat pengadaan barang dan jasa harus selalu berpegang prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka , bersaing, adil dan akuntabel serta melaksanakan tugas secara tertib disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, berkelancaran, dan berketepatan tujuan pengadaan barang/jasa. Bekerjalah secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan untuk mencegah adanya penyimpangan, tegas Syukur.

Sebelumnya Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan mengingat peran Kementan strategis termasuk pengelola keuangan nomor 10 terbesar diantara kementerian dan lembaga pemerintah. Sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak yang selama ini telah terjalin dsngan baik.

Jumlah peserta sosialisasi 350 orang terdiri dari pejabat eselon II (KPA), III, pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkup Kementerian Pertanian yang ada di pusat maupun yang ada di daerah. (pr/eg)