Partisipasi BUMN pada Amnesti Pajak Belum Maksimal

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih sedikitnya peserta program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari 701 wajib pajak (WP) Badan BUMN yang tercatat, baru 28 WP yang telah mengikuti program ini, dengan nilai tebusan sebesar Rp13,013 miliar. 

Meskipun demikian, Menkeu tetap berpikir positif bahwa perusahaan-perusahaan BUMN memang sudah taat dalam melaporkan pajaknya. “Mungkin BUMN kita sudah comply semua, jadi tidak ada harta yang perlu dideklarasikan lagi. Moga-moga betul,” katanya saat menyampaikan paparan dalam sosialisasi Tax Amnesty di hadapan jajaran petinggi BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.

Selain mengungkapkan kecilnya peserta Amnesti Pajak dari WP Perusahaan BUMN, Menkeu juga menyinggung peserta Amnesti Pajak WP orang pribadi dari kalangan direksi dan komisaris BUMN, yang juga terhitung masih minim. Dari 1.543 direktur di berbagai BUMN, baru 20 persennya yang mengikuti Amnesti Pajak, dengan total uang tebusan rata-rata sebesar Rp44,5 miliar. Sementara itu, komisaris BUMN berjumlah 1.387 orang, tetapi yang mengikuti Amnesti Pajak hanya 24 persennya, dengan tebusan rata-rata sebesar Rp111,2 miliar. 

Nilai tebusan terendah dari WP Direksi adalah Rp30 juta, dan terbesar Rp300 miliar. Sementara, dari para komisaris, tebusan terendah adalah Rp120 ribu, dan tertinggi Rp20 miliar. Namun demikian, menurut Menkeu, hal yang paling penting bukanlah jumlah tebusannya, melainkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak. “Saya hanya ingin menyampaikan tidak ada harta atau kewajiban pajak yang terlalu kecil. Kalau kewajiban ya kewajiban, bayarkan. Kepatuhan itu adalah nilainya paling besar bagi kami, bagi Republik ini,” tegasnya. (p/ab)