Pansus KPK Bakal Lakukan Pemanggilan ke Dua untuk Hadirkan Miryam

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Pansus Angket KPK bakal mengirim surat panggilan kedua kepada KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani. Pemanggilan kedua itu diklaim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MD3.

“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam S. Haryani. Waktu (pemanggilan) akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” ujar pimpinan sidang, sekaligus Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo, Senin (19/6/2017).

Dossy mengatakan, pemanggilan kedua dilatari atas surat KPK nomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam S. Haryani. Isi surat itu pada intinya menyatakan bahwa KPK berkeberatan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus.

Anggota Pansus Angket dari Fraksi PDIP Junimart Girsang sementara itu menyesalkan salah satu poin pernyataan KPK yang dianggap bermuatan ancaman bagi Pansus Angket dan DPR. Dia bahkan menyebutnya sebagai bentuk contempt of parliament.

Menurut Junimart, salah satu poin pernyataan itu menjurus pada indikasi bahwa para panitia angket sewaktu-waktu bisa ditangkap oleh KPK karena dianggap menggangu proses hukum.

“Surat ini adalah surat ancaman kepada pansus dan DPR. Artinya kita siap-siap ditangkap oleh KPK karena merintangi proses penyidikan,” ujar Junimart.

Junimart menyarakan pansus angket menyikapi surat KPK secara hukum. Pasalnya, pernyataan KPK dalam surat itu bersifat mengancam.

“Ini surat sudah sungguh arogan. Oleh karena itu pimpinan, saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dossy menyatakan akan menindaklajutinya dengan berkosultasi dengan pimpinan DPR.

“Nanti soal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Bagaimana Badan Keahlian DPR melakukan kajian dan proses selanjutnya,” ujar Dossy.

Berikut adalah surat pernyataan KPK dalam menanggapi permintaan DPR mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus;

1. Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk mengahdirkan Miryam guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan Miryam, maka KPK tidak dapt memenuhi permintaan dimaksud, dengan alasan;

a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam, penyidik KPK menyimpulkanj tidak dapat menghadirkan yang besangkutan dalam RDP Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017.

b. Berdasarkan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengarush kekuasaan manapun, yang kemudain dalam penjelasan pasal 3 disebutkan, “dalam keketuan ini yang dimaksud dengan kekauasaan manapun adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak ekesekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tipikor, ataupun keadaaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

c. Surat permintaan untuk mengahdirkan tersangka Miryam aquo, ditandangani oleh Wakil Ketua DPR, bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR.

d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

2. Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau Obstruction of Justice (vide pasal 21 UU 31/1999 juncto UU 20/2001) dan tersangka Miryam saat ini sedang menjalani tahanan KPK.

3. Bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR. (p/mk)