Paket Palapa Ring Bakal Tuntas di Tahun 2019

By Admin


nusakini.com - Pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berjalan. Pembangunan infrastruktur broadband terutama difokuskan di sejumlah kota dan ibukota kabupaten serta wilayah terluar wilayah Indonesia sehingga infrastruktur broadband dapat merata di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan upaya pemerataan infrastruktur itu sebagai salah satu prioritas Pemerintahan Kabinet Kerja. “Pemerintah kini menjalankan pembagunan Indonesia sentris, bukan lagi hanya Jawa sentris atau di Jakarta saja. Itu sudah lewat. Oleh sebab itu, infrastruktur yang tidak terbangun oleh pihak operator menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Program Palapa Ring. Misalnya, di daerah Natuna yang sangat strategis bagi Indonesia dan telah mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo. Ini merupakan beranda terluar Indonesia ke Laut Cina Selatan,” paparnya di di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menteri Rudiantara menjelaskan lebih rinci mengenai keberpihakan pemerintah unuk kawasan perbatasan. “Pada tahun 2018 pertengahan Paket Barat selesai, sudah groundbreaking di Singkawang. Paket Tengah awal tahun 2019 beroperasi, sementara Paket Timur juga bisa diselesaikan. Jadi memasuki tahun 2019 semua wilayah ibukota kabupaten dan kota sudah tersambung dengan infrastruktur broadband. Inilah afirmative policy atau keberpihakan Pemerintah,” tandas Menkominfo.

Dalam keynote speech Diskusi bertema “Mendorong Efisiensi Berkeadilan Industri Telekomunikasi Nasional” yang diselenggrakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu, Menteri Rudiantara memaparkan total ada 57 kabupaten yang memang baru sama sekali mendapatkan jaringan. Ia menyontohkan di Talaud yang harus mendapatkan sambungan ke Manado dan daerah lain dengan 28 koneksi tambahan ke jaringan eksisting dari keseluruhan 85 jaringan untuk kabupaten dan kota.

Menkominfo menambahkan operatormemang tidak punya kewajiban secara hukum untuk membangun infrastruktur telekomunikasi Indonesia. “Caranya adalah hanya dengan perjanjian dengan Pemerintah yang disepakati yang memang isinya beda-beda dengan masing-masing operator akan bangun di daerah mana, tidak masalah karena memang perjanjiannya demikian,” tutur Menkominfo.

Mengenai perjanjian antara regulator dan operator, menurut Menkominfo akan diperbaiki pada 2017. "Karena perjanjian yang ada sekarang lebih diuntungkan adalah vendor, karena dituliskan bahwa kewajiban operator untuk membangun beberapa BTS dan apabila tidak tercapai akan terkena penalty. Jadi yang diuntungkan nantinya adalah vendor,” tegas Menkomnfo.

Diskusi itu menghadirkan narasumber Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Ketua YLKI, Peneliti Muda Indef, pengamat kebijakan publik dan praktisi telekomnuniksi. (p/mk)