nusakini.com--Dalam menjalankan suatu bisnis, sangat memungkinkan dibutuhkannya tenaga ahli ataupun tenaga profesional dari luar negeri untuk meningkatkan kinerja usaha. Untuk itu, selain adanya persayaratan yang mengikat untuk menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA), ada beberapa prosedur yang harus diikuti dalam menggunakan jasa TKA di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan RI sendiri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menyediakan layanan TKA online untuk mempermudah pelayanan bagi dunia usaha yang akan memperkerjakan TKA. 

TKA online merupakan bentuk pelayanan perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara online. Perijinan dimaksud dapat dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahap kedua adalah proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 

Setiap Pemberi kerja yang menggunakan TKA wajib memiiki RPTKA dari Menteri (dikecualikan instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing). RPTKA dimaksud merupakan dasar untuk diterbitkannya IMTA.(p/ab)