Pacu Pertumbuhan Industri, Insentif Fiskal Bagi Pengusaha Terbit Tahun Ini

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air. Salah satunya dengan mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat. 

“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Menperin di Jakarta, Kamis (13/6). 

Ia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur. “Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujarnya. 

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional. “Di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelas Menperin. 

Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy. “Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” tegas Airlangga. 

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. 

Airlangga menyebut, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun. “Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” tuturnya. 

Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 Miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. “Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelas Menperin. 

Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut. 

Pelantikan Eselon I 

Mengikuti perkembangan dan tantangan sektor manufaktur, Pemerintah melakukan perubahan struktur organisasi Kemenperin berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang bertugas menyelenggarakan pembangunan SDM industri. 

Perubahan struktur Kemenperin juga bertujuan untuk memacu kompetensi kinerja institusi serta mempercepat pelaksanaan tugas-tugas prioritas Kemenperin baik di bidang operasional maupun pengawasan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenperin. 

Adapun pejabat Eselon I yang dilantik, Abdul Rochim sebagai Direktur Jenderal Industri Agro serta Doddy Rahadi sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Selanjutnya, Eko Suseno Agung Cahyanto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan Masrokhan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi. 

Menperin mengatakan, dirinya mengingatkan kembali kepada para pejabat yang baru dilantik, bahwa Kemenperin memiliki program kerja acuan yang akan dijalankan pada 2019.

Program prioritas Kemenperin antara lain menetapkan kebijakan industri 4.0 melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (Indi 4.0) untuk acuan kesiapan perusahaan dalam bertransformasi. Kemudian penyiapan SDM industri dan fasilitas industri melalui program vokasi dan link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan industri, serta program e-Smart IKM. 

Kemenperin juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang roadmap Making Indonesia 4.0 dan regulasi terkait super tax deduction. Selanjutnya, membuat ekosistem inovasi melalui pusat inovasi dan pengembangan SDM. “Kita juga mengkampanyekan Making Indonesia 4.0 untuk menggaet investasi dan juga mengekspor produk inovasi kita, misalnya dalam Hannover Messe 2020,” ujar Menperin. 

Airlangga mengungkapkan, para Pejabat Eselon I yang dilantik berusia relatif lebih muda dibanding pejabat-pejabat sebelumnya, sehingga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi generasi-generasi selanjutnya di jajaran Kemenperin. “Karena itu, saya harap kontribusi dan kerja sama saudara sekalian untuk mencapai target dari program prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret,” pesannya.(p/ab)