nusakini.com-- Pengusaha dan pekerja merupakan dua entitas yang berbeda dalam sebuah perusahaan. Meski begitu, eksistensi keduanya secara hakiki adalah saling melengkapi. Kalaupun terjadi perselisihan antar keduanya, langkah penyelesaian mogok kerja harus dihindari dengan lebih mengedepankan dialog bipartit maupun tripartit. 

“Jadi gini, kalau ada permasalahan ketenagakerjaan, tahap-tahap yang harus diambil, pertama adalah musyawaroh secara mufakat, secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. Bila tidak tercapai, kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mendaftarkan ke instnsi yang bertanggung jawab di bidang ketengkerjaan untuk mendapatkan proses penyelesaiannya,” jelas Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Sahat Sinurat saat menanggapi kasus mogok kerja yang terjadi di salah satu perusahaan transportasi nasional di Kantor Kemnaker, Rabu (10/8). 

Mogok kerja sendiri tidak lah dilarang, selama memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun, persyaratan sebagaimana dimaksud adalah: Sah, yakni mengikuti prosedur yang diatur oleh Undang-undang, Tertib dan damai, yang berarti mogok kerja tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat, Akibat dari gagalnya perundingan (bipartit dan tripartit). “Pekerja boleh mogok, sepanjang mogok tersebut itu memenuhi syarat,” lanjutnya. 

Ia pun menambahkan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam ikatan kerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga, diharapkan dialog sosial bipartit maupun tripartit lebih dikedepankan. 

Selain itu, masing-masing pihak masih bisa membawa perkara perselisihannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, jika solusi bersama tidak didapatkan melalui dialog sosial. 

“Kemudian kalau ada dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian, ini yang harus di rundingkan antara pekerja dan pengusahanya. Harus dibicarakan bersama untuk mencari solusinya,” paparnya.(p/ab)