Operasi Pemberantasan Pungli Terus Berlanjut

By Admin

nusakini.com-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa aparatur negara bukanlah raja, melainkan pelayan rakyat. Karena itu, Menteri menginstruksikan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.   

Penegasan itu disampaikan Asman sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan setiap pungutan liar, khususnya dalam pelayanan kepada rakyat, pasca operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan beberapa waktu silam. Operasi itu terus berlanjut di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta segenap institusi untuk memberantas pungutan liar. 

Ia mengingatkan, sesuai perintah Presiden RI bahwa setiap penyelenggara layanan haruslah memberikan hak rakyat. “Bagi ASN yang dengan sengaja melakukan praktek pungutan liat akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas Menteri dalam rangkaian peninjauan sejumlah pelayanan publik di Makassar, Senin (17/10). 

Ditambahkan, Kementerian PANRB tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan ASN yang masih main-main dengan hak rakyat. "Bagi ASN Yang main main dengan hak rakyat, melakukan pungli akan dijatuhi sanksi berupa pemecatan. Presiden berpesan kepada saya untuk focus membenahi pelayanan publik," ujarnya. 

Menteri juga berharap agar warga masyarakat dapat proaktif dengan melaporkan oknum PNS/ASN yang ketahuan melakukan praktek pungli. "Laporkan kalau ada yang bayar-bayar begitu. Tidak ada pungutan di luar tarif resmi," tegasnya 

Kunjungan kerja Menteri Asman ke sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Makassar kali ini didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, serta Staf Khusus Indra Gobel, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel. 

Tempat pertama yang disambangi ialah Samsat Pemprov Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Imigrasi, Kantor BPJS Kesehatan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Prov Sulsel.(p/ab)