Oknum Kepala Desa di Siak Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Empat Orang Diamankan
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Siak — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang oknum kepala desa bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Oknum kepala desa tersebut berinisial SP (58), yang menjabat sebagai Kepala Desa Langkai.
Selain SP, polisi juga mengamankan tiga pria lain berinisial A (45), RS (36), dan R (42), yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penindakan ini berawal dari penangkapan tersangka lain, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Benny.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 48,4 gram. Selain itu, ditemukan 18 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.
Menurut polisi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keempat tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tes urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
Benny menyebut, keterlibatan oknum kepala desa masih didalami, termasuk dugaan peran aktif maupun pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tanpa memandang status atau jabatan pelaku. (*)