Ngaji Konstitusi, Menag Bicara HAM Bersama Ribuan Santri Ma'had Aly Lirboyo

By Admin


nusakini.com-Kediri -Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kajian konstitusi di hadapan 1.761 mahasantri Ma'had Aly Lirboyo. Kajian konstitusi ini disampaikan saat Menag didaulat sebagai Keynote Speaker pada Seminar Kebangsaan "Merajut Kebersamaan di tengah Kebhinekaan". 

Hadir dalam kesempatan ini, Pengasuh Pesantren Lirboyo KH Muhammad Anwar Manshur dan KH Abdullah Kafabihi Mahrus, Mudir Ma'had Aly KH 'Athaillah Sholahuddin Manshur, serta civitas akademika Ma'had Aly Lirboyo.  

"Undang-Undang Dasar 1945 memiliki 16 bab dan pasal terbanyak terkait dengan Hak Asasi Manusia atau HAM," terang Menag Lukman di Lirboyo, Selasa (09/10). 

Menurut Menag, salah satu perubahan mendasar dalam proses amandemen UUD 1945 terkait dengan Bab HAM. Ada 10 pasal yang mengatur masalah HAM, yaitu Pasal 28a sampai 28j. Sembilan pasal diantaranya (28a - 28i), berbicara tentang hak.  

Hal ini, kata Menag, karena konstitusi bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara. Hak itu mengacu pada lima prinsip dasar, yaitu: terpeliharanya hak beragama, hak menjaga keselamatan jiwa (hak hidup), akal, keturunan, dan harta benda.  

"Pasal kesepuluh atau 28j, tidak lagi bicara tentang hak, meski ada di Bab HAM. Ada dua ayat yang mengatur tentang kewajiban," kata Menag.  

Salah satu ayat pada pasal 28j, kata Menag, mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan. Artinya, Indonesia sebagai bangsa menganut faham HAM yang tidak liberal.  

"Kita tidak menganut liberalisme dalam HAM. Hak dan kebebasan kita bisa dibatasi," ujarnya.  

Pembatasan itu dilakukan oleh UU yang dibuat oleh Presiden (pemerintah) sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi ekskutif dan DPR sebagai wakil rakyat dalam fungsi legislatif. "Hanya dua lembaga ini yang punya kewenangan membatasi kebebasan kita," tuturnya.  

Meski demikian, UU tidak bisa semena-mena membatasi kebebasan orang. Baik Presiden maupun DPR, saat akan melakukan pembatasan melalui UU, hal itu harus atas dasar pertimbangan empat hal, yaitu: moral/etik, keamanan, ketertiban umum, dan agama. 

"Agama menjadi faktor penting dalam ikut menata pelaksanaan hak kebebasan seseorang di negeri ini. Dan, ini patut disyukuri," tandas Menag. 

Ma'had Aly Lirboyo menyelenggarakan program Fiqh-Ushul Fiqh dengan kekhususan berupa Fiqh Kebangsaan.  

Selaku Mudir (pimpinan), KH Atho'illah Sholahuddin Anwar menjelaskan bahwa Ma'had Aly Lirboyo merupakan jenjang pendidikan tertinggi di Lirboyo. Ma'had Aly ini berdiri 2002, dan mendapat SK Dirjen Pendidikan Islam pada tahun 2017. 

"Jumlah santrinya ada 1.761 mahasantri, terbesar di seluruh Indonesia," jelasnya.  

Menurut KH Atho'illah, hal ini tidak terlepas dari kebijakan masyayikh yang menghendaki setiap siswa yang lulus madrasah untuk melanjutkan ke Ma'had Aly Lirboyo. (p/ab)