Negara Sahabat Tingkatkan Hubungan Bilateral Via Konsul Kehormatan

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi, menyerahkan Surat Pengakuan/Exequatur Pemerintah Indonesia kepada 4 Konsul Kehormatan negara sahabat, yaitu: Stephanie Ivy Kamadjaja sebagai Konsul Kehormatan Inggris di Surabaya, Nicholas Simeone Messet sebagai Konsul Kehormatan Nauru di Jakarta, Ambo Tuwo sebagai Konsul Kehormatan Prancis di Makassar dan Mila Tayeb Sedana sebagai Konsul Kehormatan Spanyol di Bali. Penyerahan Exequatur dilakukan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada pekan lalu.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler berharap misi yang diemban oleh para Konsul Kehormatan dapat dijalankan dengan baik yang pada akhirnya berkontribusi besar dalam pemajuan hubungan antara negara yang diwakili dengan Indonesia. 

Setelah penyerahan Exequatur, masing-masing Konsul Kehormatan menyatakan kesiapan melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral masing-masing negara yang diwakilinya dengan Indonesia. 

Direktur Fasilitas Diplomatik, John Tjahjanto Boestami, mengingatkan sesuai Konvensi Wina tahun 1963, kekebalan dan hak istimewa Konsul Kehormatan diberikan secara terbatas. Konsul Kehormatan tidak mempunyai kekebalan atas penahanan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia, namun Konsul Kehormatan mempunyai kekebalan hukum atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran atau apabila menjadi saksi ahli yang berkaitan dengan hukum dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia. 

Ditambahkan bahwa dalam hal Perwakilan yang dikepalai oleh Konsul Kehormatan, premis-premis Konsul Kehormatan tidak mempunyai kekebalan, namun demikian Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi premis Konsul Kehormatan dari gangguan dan kerusakan. Konsul Kehormatan juga memiliki hak tidak dapat diganggu gugat atas dokumen dan arsip jika disimpan secara terpisah dari dokumen kerja dan pribadi Konsul Kehormatan. 

Bagi para Konsul Kehormatan yang telah diserahkan Exequatur nya, diberikan hak istimewa untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya, sebagai penanda atas keberadaan premis Konsul Kehormatan agar dikenali oleh Pemerintah di wilayah tempatnya bekerja maupun pengguna jasa layanan Konsul Kehormatan.

Lambang negara dan bendera tersebut dapat dipasang di gedung yang dijadikan premis kantor Konsul Kehormatan, wisma Konsul Kehormatan, dan alat pengangkutannya apabila digunakan untuk urusan resmi Konsul Kehormatan mewakili negara pengirim. 

Direktorat Fasilitas Diplomatik mencatat saat ini terdapat 94 Konsul Kehormatan dari 54 negara sahabat yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia yaitu di Medan, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar dan Makassar. Dengan pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap 4 orang Konsul Kehormatan, jumlah Konsul Kehormatan di Indonesia akan bertambah menjadi 98 orang. 

Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berbentuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat yang diisi oleh pejabat dari negara pengirim, namun juga dilakukan oleh Konsul Kehormatan yang mewakili kepentingan negara yang diwakilinya di Indonesia serta merefleksikan suatu perjanjian formal antara negara yang diwakili dengan Negara Penerima, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler. 

Sebagaimana praktik kebiasaan yang lazim terjadi dalam hubungan internasional, Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima. (p/ab)