Mulai Tahun Ini, Pengelolaan PIP Madrasah Terpusat di Ditjen Pendidikan Islam

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah. Mulai tahun 2018, pengelolaan PIP madrasah terpusat di Ditjen Pendidikan Islam. 

“Tahun ini, pengelolaan PIP terpusat secara nasional di Satker Ditjen Pendis,” terang Kasubdit Kesiswaan Dit Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdullah Faqih, di Jakarta, Jumat (19/01). 

Menurutnya, selama ini PIP dikelola oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sedang untuk PIP Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasa Aliyah Negeri (MAN) dikelola oleh satker masing-masing. 

“Selama ini, ada kesulitan dalam mengakses data penerima PIP secara nasional, karena PIP disalurkan oleh Kanwil/Kankemenag (untuk madrasah swasta) dan Satker MIN, MTsN, dan MAN (untuk madrasah negeri),” terang Faqih. 

“Ke depan, tugas Kanwil dan Kankemenag untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP TA 2018 sebelum diserahkan ke Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya. 

Faqih mengatakan kalau pihaknya saat ini sedang menyelesaikan Sistem Aplikasi Pendataan Penerima PIP yang dapat diakses oleh Pusat, Kanwil, dan Kankemenag. Sistem ini diperlukan dalam rangka integrasi pengelolaan data PIP di seluruh satker Kementerian Agama.  

“Sistem aplikasi pengelolaan data ini mencakup pengusulan, pencairan dana PIP, hingga pelaporan yang berlaku secara nasional,” tandasnya. 

Faqih menambahkan bahwa mulai akhir tahun 2017, Ditjen Pendidikan Islam juga sudah mulai memberlakukan piloting program pengelolaan PIP Berbasis Kartu Nontunai melalui skema anggaran tambahan. Program ini diharapkan akan bisa diterapkan secara lebih luas pada tahun 2018. (p/ab)