Mulai Hari Ini, Warga DKI Wajib Ganti KK

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 326 petugas Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) disebar di kantor sudis, kecamatan, dan kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Mereka ditugaskan untuk melayani masyarakat dalam pemuktahiran Kartu Keluarga (KK).  

"Pemuktahiran KK dilakukan serentak besok (hari ini, red). Masyarakat wajib menggantinya (Kartu Keluarga). PJLP mulai bekerja besok. Ini serentak di wilayah DKI Jakarta," ujar Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (22/10).  

Menurutnya, masyarakat wajib melakukan pemuktahiran KK dengan versi baru yakni KK yang menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Versi baru ini memiliki banyak kolom dibandingkan KK versi lama, yakni 16 kolom. Pemuktahiran KK bisa dilakukan pada setiap kelurahan dan kecamatan, serta kantor Sudis Dukcapil.   

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu pada masing-masing kecamatan dan kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk membawa dokumen seperti KK asli, Surat nikah dan KTP. Mereka akan dilayani para petugas PJLP. "Nanti akan dilihat dan kroscek. Ada ngga kekurangannya. Sudah tercatat apa belum. Itu paling pokok," tuturnya.  

Ia menerangkan, jumlah Kepala Keluarga di DKI Jakarta mencapai kurang lebih 3 juta KK. Pemuktahiran KK bertujuan untuk optimalisasi pelayanan kependudukan dalam pemenuhan hak-hak sipil warga. Dari pemutahiran KK, akan teridentifikasi warga yang belum memiliki akte kelahiran, perkawinan dan perceraian.  

Pemuktahiran KK diperlukan dalam memenuhi kebutuhan dokumen warga yang belum dimiliki. Sehingga, data masyarakat dapat ter-update pada KK versi baru. "Itu nanti akan teridentifikasi mana yang sudah tercatat dan belum,"tuturnya.  

Sementara itu, Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo mengaku telah memberikan sosialisasi terkait pemuktahiran KK. Pihaknya akan menambah jam kerja apabila terjadi lonjakan layanan masyarakat yang mengurus permohonan pemuktahiran KK. "Kalo membludak kami pakai jam tambahan di PTSP," tuturnya, seraya menambahkan, kepala keluarga di wilayah Pekojan berjumlah 9.053 KK. (p/ab)