Mulai 1 Juli 2018, Perjalanan dengan KA Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Misalnya untuk perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp67.000,-. Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 KM, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp63.000,-.
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi. Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. Berikut daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian:
No Nama KA Rute Jarak (KM) Tarif (Rp/orang)
1 Logawa Purwokerto-Surabayagubeng-Jember 0-502 70.000
>502 74.000
2 Brantas Blitar-Pasarsenen 0-604 80.000
>604 84.000
3 Kahuripan Blitar-Kiaracondong 0-526 80.000
>526 84.000
4 Bengawan Purwosari-Pasarsenen 0-425 70.000
>425 74.000
5 Pasundan Surabayagubeng-Kiaracondong 0-519 88.000
>519 94.000
6 Sri Tanjung Lempuyangan-Banyuwangi 0-460 88.000
>460 94.000
7 Gaya Baru Malam Selatan Surabayagubeng-Pasarsenen 0-615 98.000
>615 104.000
8 Matarmaja Malang-Pasarsenen 0-661 103.000
>661 109.000
9 Serayu Purwokerto-Kroya-Pasarsenen 0-332 63.000
>332 67.000
10 Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong 0-240 58.000
>240 62.000
11 Tawang Alun Malang-Banyuwang 0-235 58.000
>235 62.000
12 Rajabasa Kertapati-Tanjungkarang 0-291 29.000
>291 32.000
13 Bukit Serelo/Buser Kertapati-Lubuklinggau 0-232 29.000
>232 32.000
14 Putri Deli Tanjung Balai-Medan 0-131 24.000
>131 27.000
15 Probowangi Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng 0-98 27.000
98-209 29.000
>209 56.000
16 Tegal Ekspress Tegal-Pasarsenen 0-217 45.000
>217 49.000
17 Maharani Surabaya Pasarturi-Semarangponcol 0-211 45.000
>211 49.000
Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (p/ma)