MRP Harus Ikut Menjaga Keutuhan NKRI

By Admin

nusakini.com--Majelis Rakyat Papua (MRP), diharapkan bisa jadi lembaga yang bisa merepresentasikan sisi kultural masyarakat Papua. Sekaligus ikut menjaga kewibawaan pemerintah dan menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

" Harapan saya lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan sampai berperan sebagai lembaga politik," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan dalam acara pelantikan anggota MRP Papua, di Jayapura, Papua, Senin (20/11). 

Sebagai lembaga representasi kultural, lanjut Tjahjo, MRP diharapkan lebih fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat dan agama. Jangan lupa pula, urusan dan masalah perempuan tak diabaikan. Dengan begitu MRP bisa memberikan banyak solusi terhadap permasalahan yang ada di bumi Cendrawasih.  " Memberi solusi berdasarkan kewenangannya," kata dia.  

Serta yang sangat penting lanjut Tjahjo, MRP juga konsisten dan punya komitmen kuat ikut menjaga kewibawaan pemerintah. Tidak hanya itu, MRP juga punya tanggungjawab merawat serta menjaga keutuhan NKRI.  

Terkait MRP sendiri menurut Tjahjo, adalah lembaga kultural yang jumlah anggotanya 3/4 dari jumlah anggota DPR Papua. Rinciannya, 55 orang anggota dipilih lewat mekanisme pemilihan, sisanya, 14 orang anggota lewat mekanisme pengangkatan. Sementara yang dilantik hari ini, sebanyak 51 orang.  

" Yang dilantik unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama masing-masing 17 orang," kata Menteri Tjahjo.  

Menurut Tjahjo, pelantikan kali ini merupakan pelantikan ketiga kalinya sejak otonomi khusus dilaksanakan. Tugas dan kewenangan MRP sendiri payung hukumnya berdasarkan Pasal 20 UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua, dirinci apa saja tugas dan kewenangan MRP. 

" Tugas dan kewenangan MRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP," katanya. 

Tugas dan kewenangan lainnya dari MRP, lanjut Tjahjo, adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur Papua. Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga. Saran dan pertimbangan dari MRP ini sangat penting untuk memastikan hak-hak orang asli Papua.  

" MRP juga berwenang menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten dan Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua," tuturnya.  

Selain itu, kata Tjahjo, MRP juga berwenang untuk mengawal pemanfaatan dana Otsus agar memang tepat sasaran, sepenuhnya untuk orang asli Papua. Kata dia, total dana Otsus sebesar 2% dari total Dana Alokasi Umum nasional, telah diberikan sejak tahun 2002. Nilainya mencapai 53, 5 triliun yang akan berakhir pada tahun 2021. " Mengenai kelanjutan sedang dalam pembahasan di pusat," ujarnya. 

Secara prinsip kata Tjahjo, pelaksanaan tugas MRP titik tekannya kepada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan beragama. (p/ab)