MoU APIP dengan Penegak Hukum Bukan untuk Melindungi Koruptor

By Admin

nusakini.com--Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, bukan untuk melindungi koruptor. Tidak benar, jika dikatakan tersangka korupsi bila sudah mengembalikan uang kerugian negara maka kasusnya diputihkan atau diampuni. 

"Tidak benar dan tidak beralasan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara," kata Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis (1/3). Sri mengatakan itu, menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan MoU antara APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah. 

Menurut Sri, MoU itu sendiri ditandatangani pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Yang menandatangani, ia selaku Itjen mewakili Kemendagri, Kabareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penandatangan MoU disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU berisi beberapa poin kesepakatan. Antara lain, pertama memuat tentang koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. 

"MoU ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi," katanya. 

Kedua, MoU tujuannya kata Sri, untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat. 

"Pada Pasal 7 ayat (5) huruf b (MoU) menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau aerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaanAPIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK," katanya. 

Ketiga norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut, kata dia, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain.

Keempat, perjanjian kerjasama ini juga mengatur, koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT. Sehingga apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan kemudian setelah dilakukan penyidikan, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan aparat penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU. 

"Hal yang sama apabila sesorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara," tuturnya. 

Jadi kesimpulannya, ujar Sri, tidak benar dan tak beralasan, MoU antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor hanya karena telah mengembalikan keuangan negara. (p/ab)