Minggu, Wawancara Balon JPT Pratama Kementerian PANRB

By Admin

nusakini.com--Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 18 peserta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara, yang akan dilaksanakan Minggu (06/05). Jumlah itu merupakan hasil yang didapat dari 25 peserta yang telah mengikuti assessment test pekan lalu. 

Mereka akan memperebutkan empat JPT Pratama, yakni Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerjasama (MKOK), Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP), Kepala Biro Sumber Daya Manusia Manusia dan Umum (SDMU) dan Inspektur Kementerian PANRB. Berdasarkan surat pengumuman Nomor: B/55/S.KP.12.00/2018, sebanyak tiga peserta lolos sebagai calon Karo MKOK, 4 orang calon Karo HKIP, 7 orang calon Karo SDMU, dan 4 orang untuk calon Inspektur.  

Seleksi wawancara JPT Pratama akan diadakan di Kementerian PANRB pada Minggu (06/05), mulai pukul 08.00. “Peserta diwajibkan hadir tigapuluh menit sebelum jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kemenetrian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji melalui pengumuman tersebut. 

Sejak dibuka pada tanggal 5 Maret 2018, Pada tahap seleksi adminstrasi peserta yang lolos sebanyak 41 orang. Dari peserta tersebut, peserta didominasi oleh peserta dari luar Kementerian PANRB, baik kementerian. Lembaga maupun pemerintah daerah. Peserta yang berasal dari dalam Kementerian PANRB tercatat hanya delapan orang, yakni satu orang untuk Karo MKOK, dua orang untuk calon Karo HKIP, tiga orang untuk Karo SDMU, dan dua orang yang pelamar jabatan Inspektur. 

Para peserta telah melewati 3 tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, ujian tertulis dan assessment center. Dalam tes penulisan makalah, hanya 38 peserta yang hadir. Namun hanya 26 orang yang lolos untuk mengikuti assessment center. Namun pada seleksi assessment, hanya dihadiri oleh 25 peserta, dan kini tinggal 18 orang yang dipanggil untuk mengikuti tes wawancara. 

Seleksi terbuka JPT Pratama ini didasari oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Seleksi terbuka dilakukan mendapatkan calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel. 

Nantinya Pansel akan menetapkan masing-masing tiga orang dari masing-masing jabatan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri PANRB untuk memilih dan menetapkan salah satu yang dianggap terbaik.(p/ab)