Milad LPPOM MUI ke 30, Menag: Kesadaran Warga Konsumsi Produk Halal Terus Meningkat

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sekaligus mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Tasyakuran Milad ke 30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Milad LPPOM MUI dengan mengusung tema 'Professional and Trustworthy' ini digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/01). Tasyakuran ini juga menjadi ajang laporan tahunan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di bidang halal. 

"Saya hadir di sini tidak hanya sebagai Menteri Agama melainkan juga mewakili Presiden RI Joko Widodo yang berhalangan hadir," kata Menag mengawali sambutan.  

Hadir dalam acara para pimpinan instansi dan lembaga pemerintah/swasta, pimpinan MUI, para pegiat halal serta pimpinan perusahaan bersertifikat halal. 

Menag Lukman Hakim mengatakan kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengkonsumsi dan mengunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaanya. 

"Di era globalisasi perdagangan saat ini, lanjut Menag dimana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujarnya. 

Terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87.18% dari 207 juta penduduk yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar. 

"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata Menag. 

Ia menambahkan hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. 

"Sebagai mitra utama BPJPH, MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akredetasi lembaga pemeriksa halal, " ujar Menag. 

Disampaikan Menag, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan. 

"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," tandas Menag. 

Menag juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI dan LPPOM MUI beserta jajarannya atas kiprah dan perjuangan serta prestasi yang ditorehkan. 

Pada perayaan ulang tahunnya ke 30, LPPOM MUI disertai dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan meluncurkan lima inovasi. Inovasi di bidang halal itu yakni, Layanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000) versi 3.0, Aplikasi Halal MUI versi 3.0, QR Code Halal Resto versi 2.0, Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM dan Buku Seri HAS 2300.(p/ab)