Menuju Kalteng Bebas Narkoba, Gubernur Bentuk “GERTAK MEMBAHANA”

By Admin

nusakini.com--Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran akan membentuk dan memimpin langsung Gerakan Serentak Mencegah dan Memberantas Bahaya Narkoba (Gretak Membahana) untuk menciptakan Kalimantan Tengah Bersih dari Narkoba (Kalteng Bersinar). 

Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya itu dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H.Said Ismail ketika membuka Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang diikuti perwakilan masing-masing instansi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, Forum Organisasi Pimpinan Daerah, Pengadilan Tinggi dan pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah selaku penyelenggara, Rabu (28/02). 

Sugianto Sabran mengungkapkan Indonesia termasuk Kalimantan Tengah sedang dalam kondisi Darurat Narkoba. Hal ini tergambar dengan adanya 38.981 orang yang tercatat telah menyalahgunakan narkoba di Kalimantan Tengah pada tahun 2017. Kondisi darurat narkoba ini ditunjukkan dengan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat, sementara 80% pecandu yang telah selesai menjalani rehabilitasi kambuh kembali menjadi pecandu serta maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar G dan precursor yang merambah pelajar dan anak-anak, yang harus mendapat perhatian serius semua pihak. 

Gubernur mengajak semua elemen masyarakat di Kalimantan Tengah agar bersama-sama melakukan gerakan secara massif dan serentak untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Bumi Isen Mulang sehingga akan tercipta KALIMANTAN TENGAH BERSIH DARI NARKOBA (KALTENG BERSINAR) dan ia sendiri akan pemimpin gerakan ini. “Saya tidak rela jika masyarakat Kalteng dan gerenasi muda masa depan Kalimantan Tengah lumpuh dan hancur karena Narkoba”, tegasnya. 

Aparat Kepolisian, TNI, BNNP, Pemerintah Daerah bahkan komponen masyarakat telah berupaya melakukan penanggulangan Narkoba, namun kegiatan penanggulangannya masih bersifat parsial sehingga tidak tuntas sedangkan sindikat peredaran barang haram ini sudah menggurita mulai dari kota besar sampai pelosok desa. 

Diharapkan peserta rapat kerja tersebut dapat membuat Program Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan mensinergikannya ke dalam kegiatan instansi masing-masing. 

Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. 

Untuk mendukung Undang-Undang tersebut telah dikeluarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dimana salah satu pasalnya menyebutkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi dalam hal penyusunan Peraturan Daerah mengenai narkotika, meningkatkan partisipasi masyarakat dan melakukan kemitraan atau kerjasama dengan berbagai pihak serta menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (p/ab)