nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2015 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (29/6). 

Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan hanya sekedar penghargaan ataupun prestasi semata, melainkan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap K/L. "Jadi kita anggap WTP itu bukan hanya penghargaan semata, tapi jadi kewajiban. Jadi bagi K/L yang belum WTP berarti belum melaksanakan kewajibannya," ujarnya. 

Yuddy mendorong agar K/L dapat memperbaiki laporan keuangan di instansi masing masing, sehingga predikat WTP dapat diraih. Kementerian PANRB mendapatkan predikat WTP berturut-turut. 

Selain itu Anggota III BPK Eddy Mulyadi menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. 

Selain itu pemeriksaan dilakukan guna memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum. "Opini sendiri merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ucapnya. 

Dikatakannya untuk kriteria pemberian opini dilakukan dengan 4 penilaian, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir efektivitas sistem pengendalian intern. 

Adapun untuk opini terdapat 4 jenis yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualifield Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualifield Opinion), Tidak Wajar (Adversed Opinion), dan Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion). Sedangkan di tahun 2015 ada 24 K/L yang menerima opini WTP, 10 K/L dengan opini WDP, dan 3 K/L Disclaimer. (p/ab)