Menteri Siti: Tingkatkan Peran Artikulasi dan Implementasi Kebijakan

By Admin


nusakini.com - Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 31 Mei 2018. ‘Kepada pejabat yang dilantik, saya ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, dan agar selalu memegang teguh sumpah/janji yang Saudara ucapkan’. Itulah yang diucapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat melantik 13 (tiga belas) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /Eselon II lingkup KLHK di Jakarta (31/05/2018). Pelantikan ini atas alasan adanya pejabat yang memasuki masa purna tugas dan untuk penyegaran.

Kepada pejabat yang dilantik, Siti Nurbaya menyampaikan sembilan koreksi kebijakan dan implementasi kebijakan yang telah, sedang dan akan terus berlangsung di Kementerian LHK. Kebijakan tersebut yaitu terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan; penanganan tata kelola gambut; penataan dan pengawasan perizinan; serta tata manfaat dan tata kelola hutan.

“Tanah Objek Reforma Agraria sudah terealisasi 977 ribu hektar dari 4,9 juta ha pencadangan, sementara Perhutanan Sosial dari 12,7 juta ha yang dicadangkan, diproyeksikan sampai dengan akhir 2019 akan terealisasi 4,8 juta, dan saat ini sudah tercapai realisasi sekitar 1,6 – 1,7 juta ha”, terang Siti Nurbaya. 

Koreksi kebijakan selanjutnya menurut Siti Nurbaya yaitu terkait pemanfaatan dan kolaborasi kawasan konservasi; penegakan hukum; pengelolaan sampah dengan masyarakat; penanganan lahan kritis dengan gerakan tanam; serta dalam koherensi, konfigurasi bisnis korporat dan rakyat.

Pejabat Eselon II tentunya mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam koreksi dan implementasi kebijakan dalam struktur organisasi pemerintah. Pejabat Eselon II merupakan jabatan antara, dalam menjembatani dan mengoperasionalkan kebijakan dan program Kementerian. 

“Saya mengingatkan lagi peran artikulasi kebijakan dan implementasi kebijakan yang disandang jajaran birokrasi terutama yang disandang eselon II, dimana harus melakukan pembinaan ke jajaran eselon III dan IV. One step up, two steps down, dua ke bawah harus betul-betul dibina dan harus selalu interaksi dan diskusi-diskusi, disitulah exercise kebijakan dilakukan”, tegas Siti Nurbaya. 

One step up two steps down, dikatakan Siti Nurbaya artinya satu step melapor ke atas, sekaligus membina dua step ke bawahnya bagaimana memerankan birokrasi yang seharusnya. Seorang birokrat harus sensitif, harus non partisan, harus mengatasi informasi hoax dan harus berpihak pada pemerintah dan harus menjaga stabilitas pemerintah. 

“Semoga pelantikan ini dapat membawa manfaat yang baik bagi keberlangsungan dan kemajuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, pungkas Siti Nurbaya. (p/ma)