Menteri Jonan Terangkan Makna Energi Berkeadilan di STFK Ladalero

By Abdi Satria


nusakini.com-NTT-Energi Berkeadilan telah lama digaungkan oleh Kementerian ESDM sejak tampuk kepemimpinan Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar. Namun, sebagian masyarakat masih ada yang belum mengetahui apa makna dan manfaat sebenarnya jargon Energi Berkeadilan tersebut. 

Di depan para civitas akademika Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ladalero Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri Jonan menjelaskan secara gamblang makna dan implementasi dari Energi Berkeadilan, khususnya dalam kurun dua tahun terakhir ini. 

"Energi Berkeadilan bagi kami adalah menyediakan energi secara merata bagi semua lapisan masyarakat ke pelosok tanah air dengan harga terjangkau. Bapak Presiden selalu bicara ini adalah masalah keadilan sosial," jelas Jonan di Aula STFK Ladalero pada Sabtu (23/3).

Jonan pun menguraikan beberapa aksi nyata yang sudah dilakukan di masa kepemimpinannya, seperti mengalokasikan anggaran sektor ESDM sebesar 54% di tahun 2018. "Mungkin ini sepanjang sejarah APBN Kementerian ESDM, baru kali ini lebih dari 50% dipakai untuk membangun infrastruktur yang manfaatnya dirasakan secara langsung buat rakyat," ujar Jonan. 

Beberapa infrastruktur yang sudah terbangun hingga 2018 dan punya dampak langsung bagi masyarakat, antara lain BBM Satu Harga terbangun 131 titik, jaringan gas kota tersambung sebanyak 463.619 Sambungan Rumah Tangga (SR), 30.000 titik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan 2.288 titik sumur bor air tanah yang mampu melayani 6,6 juta jiwa. 

Sementara khusus di 2018, masyarakat di 53 Kabupaten/Kota mendapatkan 25.000 paket konverter kit LPG 3Kg dan 175.782 Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di 16 provinsi sehingga meningkatkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 98,3 % di akhir 2018. "Ini bagian dari Pra-Elektrifikasi melalui energi bersih. Orang selalu ingat saya sebagai tukang kereta api. Saya juga ingin juga diingat sebagai sebagai bapak energi baru terbarukan," tandas Jonan. 

Apa yang Pemerintah kerjakan selama ini, tegas Jonan, berlandasakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. "Apapun yang dikerjakan, UUD pasal 33 tetap menjadi salah satu landasan. Bahkan UU yang punya nilai lex spesialispun mengacu ke situ," tegas Jonan. 

Terkait pengelolaan sektor ESDM yang menyatakan bahwa penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya wajib dikuasai oleh negara, namun tidak harus dikelola sendiri. Menurut Jonan, kemakmuran rakyat adalah muara dari amanat konstitusi tersebut. 

"Dikuasai (negara) itu pasti, tapi tidak harus dikelola sendiri. Apa mungkin kalau kita punya warung, terus diharuskan kita kelola sendiri warung milik kita? Kan tidak harus. Yang harus dipikirkan adalah untuk sebesar-besarnya memberikan kemakmuran rakyat," urai Jonan. 

Kondisi ini dilakukan mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minim di Indonesia dalam mengelola sektor ESDM, seperti migas dan minerba. Kendati demikian, Jonan berharap para generasi muda mampu mengelola sendiri sektor ESDM yang dalam setahun terkahir mampu menyumbang lebih dari 50% PNBP nasional di masa mendatang. 

"Sebenarnya, Pemerintah selalu mengedepankan pengoperasian dan pengerjaan untuk putra-putri Indonesia terlebih dahulu. Ya, kalau nantinya kita mampu secara teknis kelola sendiri, ini jauh lebih baik. Mudah-mudahan bertahap," harap Jonan. (p/ab)