Menteri Jonan: Perubahan KK menjadi IUPK Maksimum 14 Hari Kerja

By Admin

nusakini.com-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memastikan maksimum waktu yang diperlukan untuk proses perubahan perijinan dari perusahaan-perusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni 14 (empat belas) hari kalender sejak pengajuan dokumen lengkap. 

“Kalau perubahan KK menjadi IUPK kami berikan peraturan maksimum 14 hari kalender sejak pengajuan dokumennya lengkap”, terang Jonan. 

Pernyataan ini disampaikan di hadapan media saat press conference PP no. 1/2017 terkait perubahan keempat pp no. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (12/1). Salah satu yang diubah yaitu mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi. Sementara bagi perusahaan pemegang izin kontrak karya tidak serta merta langsung mendapat izin perpanjangan tetapi sebatas sisa umur kontraknya.

“Apakah dari KK menjadi IUPK langsung dikasih perpanjangan? Jawabannya tidak, KK menjadi IUPK sampai dengan batas waktu sisa umur kontraknya”, jelas Menteri ESDM saat menjawab pertanyaan wartawan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri. Selain itu juga untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (p/ab)