Menteri Jonan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran Rakyat

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan selalu masyarakat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3), Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dengan tegas menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. 

Mengalokasikan hasil SDA untuk kepentingan masyarakat merupakan keberpihakan Pemerintah kepada kepentingan masyarakat, misalnya untuk membantu memberikan bantuan sambungan listrik baru dan menyediakan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Acara Economic Challenger, Selasa (2/4). 

"Ada bagian dari Bangsa Indonesia yang kurang beruntung, yang sampai untuk memasang sambungan listrik sebesar Rp 550.000 saja tidak mampu. Ini merupakan tantangan yang besar, memang dari sisi produsen ingin menjual harganya minimal fair, tapi Pemerintah ingin harga lebih terjangkau karena salah satu tugas pemerintah yang besar adalah hasil sumber daya alam itu sesuai pasal 33, itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Jonan. 

Yang harus menjadi perhatian dan konsen Pemerintah untuk ketersediaan listrik masyarakat adalah dua hal, pertama ketersediaan (availability) dan yang kedua harga yang terjangkau (affordability). "Kalau tersedia tapi tidak affordable (terjangkau) juga akhirnya sia-sia," tambah Jonan. 

Jonan menegaskan, saat ini disektor kelistrikan sekitar 160.000 rumah tangga atau sekitar 600.000 jiwa yang masih membutuhkan dukungan biaya pasang sambungan listrik baru dan tidak bisa ditinggalkan, harus dikerjakan. 

"Masyarakat yang tidak mampu membayar sambungan listrik baru itu, bukan hanya terdapat di luar Jawa, namun ada juga yang di sebagian Pulau Jawa. Oleh karena itu, setiap saya berkunjung bertemu dengan para Gubernur saya juga katakan coba dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk mendukung biaya sambungan listrik gratis ini," tukas Jonan. (p/ab)