Menteri Jonan: Penerapan BBM Satu Harga Tidak Boleh Gagal

By Admin

nusakini.com--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senin (5/6) melantik dan mengambil sumpah 5 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM, yang terdiri dari 1 orang pejabat pada Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), 2 orang pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), 1 orang pada Inspektorat Jenderal (Itjen), dan 1 orang pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas). 

Menteri ESDM menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hari ini lebih kepada rotasi saja. Menteri Jonan menginginkan regenerasi kepemimpinan di Kementerian ESDM yang makin lama makin baik dan mendorong pengembangan potensi bagi pejabat usia muda untuk dapat naik menjadi Eselon I. "Tugas saya memang berusaha bagaimana terutama yang usianya muda masih 50, masih bisa naik, sebelum 58 kalau bisa naik Eselon I," ungkap Menteri Jonan. 

Di samping itu, Menteri Jonan secara khusus berpesan kepada Direktur Bahan Bakar Minyak pada BPH Migas yang dilantik hari ini untuk mensukseskan program pemerintah BBM Satu Harga. Menteri Jonan menuturkan program ini merupakan program yang penting dan pelaksanaannya tidak boleh gagal.

"Nah saya minta tugasnya cuma satu, yang ini tidak boleh gagal, yang lain kita boleh bicara. Penerapan BBM satu harga seluruh tanah air, untuk seluruh nusantara, ini penting sekali. Bisa nggak bisa harus bisa. Tentunya kalau penerapan BBM 1 harga itu termasuk (juga) pengawasan," tegas Menteri Jonan. 

Pada kesempatan ini Menteri Jonan juga menyinggung soal implementasi subsidi LPG tepat sasaran (menggunakan kartu untuk rumah tangga yang berhak), amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK), serta proses Clear and Clean (CnC) perusahaan tambang agar semua dapat terselesaikan tahun ini. (p/ab)