Menteri Desa: Dana Desa Belum Tentu Dipotong Rp 2,8 Triliun

By Admin

Raker Menteri Desa Bersama DPD RI 

nusakini.com - Komite I DPD RI menanyakan soal pemotongan dana desa sebesar Rp 2,8 triliun dan pembinaan program desa. Selama ini dana desa 90% dipakai untuk pembangunan fisik, sehingga tidak banyak mendongkrak kemajuan ekonomi di desa serta akan tumpeng-tindih dengan program pembangunan fisik daerah.

"Padahal, kalau banyak dana untuk microfinancing dan one village one product, maka akan lebih membantu ekonomi masyarakatnya dan pejabatnya juga akan lebih kreatif memikirkan pembangunan nonfisik," tegas Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (13/9/2016). Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Achmad Muqowwam, didampingi Wakilnya Benny Rhamdani, dan Fachrul Razi. 

Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Muhammad Mawardi mengingatkan soal pemotongan dana transfer dari pusat yang akan berimbas pada Alokasi Dana Daerah (ADD). "Pak Menteri harus mengawasi pelaksanaan UU Desa yaitu 10 % dari APBD untuk ADD, jika ada pemotongan DAU, maka akan ada efeknya bagi ADD. Karena itu pengawasannya harus ketat," ujarnya. 

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memintanya mengkaji ulang program dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Kalau dana desa digunakan untuk pembangunan fisik maka tidak akan ada habisnya, maka kami butuh masukan dari DPD untuk pemberdayaan ekonomi desa mengingat banyaknya desa," jelas politisi PKB itu. 

Sementara mengenai pemotongan dana desa sebesar Rp 2,8 triliun, menurut Eko hal itu belum pasti, tergantung dananya terpakai atau tidak. "Kita berusaha agar bisa terserap," pungkasnya.(p/mk)