Menteri BUMN: PT Freeport Indonesia Harus Mengedepankan GCG

By Admin

nusakini.com--Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengungkapkan harapannya terhadap PT Freeport Indonesia agar dapat dikelola sebaik-baikny dan mengedepankan good corporate governance (GCG). 

Hal ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium/ Inalum (Persero) di Aula Mezzanine, Gedung Juanda 1, Jakarta, pekan lalu. 

“Tentunya Pemerintah mengharapkan agar PT FI dapat dikelola sebaik-baiknya, mengedepankan good corporate governance dan bermanfaat tentunya bagi kemakmuran rakyat Indonesia secara menyeluruh, spesifik untuk rakyat di Papua,” harapnya. 

Hal tersebut diungkapkan ketika telah terjadi penandatanganan Head of Agreement Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% kepada pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium/ Inalum (Persero). Secara otomatis, Pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang berada di Papua tersebut. 

“Kita sebagai BUMN harus mempunyai program-program bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. BUMN memiliki kepedulian, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Menteri BUMN seperti dikutip dari keterangan pers bersama.  

Hal tersebut didukung dengan pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki 10% dari saham PT Freeport Indonesia. 

“Diharapkan partnership antara FCX, Freeport McMoRan dengan Inalum dan pemerintah baik pusat dan daerah akan mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi dan kualitas serta nilai tambah industri ekstratif ke depan. Dengan demikian akan semakin meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat Papua,” ujar Menkeu. 

Pada acara Head of Agreement tersebut juga ditekankan bahwa perpanjangan masa operasi produksi adalah maksimal 2x10 tahun sampai 2041 dan akan diberikan setelah PT Freeport Indonesia memenuhi kewajiban Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). (p/ab)