Menteri Asman Kebut Permenpan Soal Netralitas ASN

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PANRB mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden. "Saya akan mempercepat aturannya. Mudah-mudahan minggu depan keluar, atau paling lambat akhir bulan ini," ujar Menteri Asman, dalam Rakornas Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2018, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/02). 

Asman menjelaskan, Permen itu secara detail akan menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN di tahun-tahun politik. Mekanisme penjatuhan sanksi juga akan diatur dalam Permenpan tersebut. Saat ini Kementerian PANRB tengah melakukan finalisasi regulasi tersebut bersama dengan KPU dan Bawaslu. "Sanksinya ada yang ringan, sedang, hingga berat," jelas Menteri Asman. 

Di tahun politik ini, yang cukup banyak diperdebatkan adalah apakah diperbolehkan seorang suami/istri mendampingi pasangannya yang menjadi calon kepala daerah. Menteri Asman pun dengan tegas memperbolehkan bagi suami/istri yang berstatus ASN untuk menemani pasangannya dengan sejumlah syarat. 

Syaratnya adalah, suami/istri yang berstatus ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Selama cuti, para suami/istri calon kepala daerah pun dilarang memakai atribut instansi serta atribut politik. "Status ASN itu melekat walau ia tidak pakai seragam. Jadi saat kampanye, jangan naik ke atas panggung," tambah Menteri Asman menjelaskan. 

Sementara ini, aturan tentang netralitas bagi suami/istri berstatus PNS itu diatur dalam Surat Menteri PANRB nomor 36 tahun 2018. Dalam surat itu pula, setiap suami/istri yang mendampingi pasangannya, boleh melakukan foto bersama namun dilarang menunjukkan simbol atau gerakan jari yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 

Tidak hanya mengatur soal peran suami/istri yang berstatus ASN, Permenpan yang akan terbit tersebut juga tidak memperbolehkan setiap ASN untuk ikut aktif di media sosial masing-masing. Para ASN dilarang menyukai postingan foto, atau tulisan yang merujuk pada dukungan salah satu calon. 

Untuk mereduksi kasus netralitas itu, Kementerian PANRB akan mengawal netralitas para abdi negara dan akan bertindak sesuai aturan yang dibuat. "Kita sampaikan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Pada kepala daerah kita patuhi aturan ini," tegas Menteri Asman. 

Dalam Rakornas itu, Menteri Asman didampingi oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Shadiq Pasadigoe. Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, ketua Bawaslu Abhan, serta sejumlah pubernur atau perwakilan pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018. 

Menteri mengungkapkan, pada awal pelaksanaan Pilkada tahun ini terdapat tiga pelanggaran pada pemerintah provinsi dan 37 pelanggaran pada pemerintah kabupaten/kota. Dari 40 kasus tersebut, melibatkan 101 ASN, sedangkan dari 40 kasus pelanggaran netralitas, daerah yang terbanyak kasusnya terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Dua kasus diantaranya sudah ditindaklanjuti,” lanjut Asman. (p/ab)