Menperin: Kawasan Industri Wujudkan Pemerataan Ekonomi

By Admin

nusakini.com--Pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah karena mampu mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian fokus memfasilitasi pengembangan kawasan industri yang dapat menarik investor baik dalam maupun luar negeri. 

“Kawasan industri memegang peranan penting dalam menciptakan keseimbangan wilayah. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja oleh industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika meninjau pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (19/8). 

Melalui penyerapan tenaga kerja di kawasan industri, Airlangga meyakinkan, akan tercipta efek berlipat terhadap perputaran ekonomi di lingkungan sekitar. “Biasanya, satu pabrik menyerap tenaga kerja sekitar 100 orang. Dari satu orang yang bekerja itu pasti butuh makan. Jika diasumsikan, setiap orang mengkonsumsi satu telur setiap hari, berarti sebanyak 100 telur terjual setiap harinya. Selain itu, mereka juga perlu kebutuhan lain seperti kontrakan dan transportasi,” paparnya. 

Perkiraan kebutuhan tenaga kerja yang diserap oleh suatu kawasan industri dapat pula dilakukan dengan pendekatan luasan areal. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yang menyatakan, satu hektar (ha) kawasan industri dapat menyerap 100 tenaga kerja langsung. "Berdasarkan perhitungan tersebut, kita asumsikan pengembangan 14 kawasan industri dapat menyerap lebih dari 900 ribu tenaga kerja," tambahnya. 

Di samping itu, peran kawasan industri terhadap pertumbuhan sektor industri nasional selama ini cukup signifikan, karena mampu berkontribusi sebesar 40 persen dari nilai total ekspor non-migas dan menarik investasi sekitar 60 persen dari total investasi sektor industri. 

Hingga saat ini, jumlah kawasan industri di Indonesia tercatat sebanyak 74 kawasan industri dengan total luas lahan mencapai sekitar 30 ribu ha. Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50 ribu ha. Sedangkan untuk periode 2015-2019, Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan perincian tujuh kawasan industri di wilayah Timur dan sisanya di Barat. 

“Kawasan industri di Jawa akan diarahkan untuk fokus pada pengembangan jenis industri tertentu, sedangkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru di luar Jawa diarahkan pada industri berbasis sumber daya alam dan pengolahan mineral,” papar Airlangga. 

Untuk itu, Menperin menyatakan, pihaknya mendorong KIK menjadi pusat industri padat karya, seperti industri furnitur serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Karena, di Kendal khususnya dan kota sekitarnya di Jawa Tengah cukup banyak pelaku industri mebel dan fesyen,” ujarnya. 

Saat ini, di KIK sudah masuk investor industri furnitur asal Singapura, yakni PT. Tat Wai Industries. Perusahaan yang membangun pabrik di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi dengan nilai investasi USD 2,39 juta ini akan menghasilkan produk furnitur berupa meja, kursi, dan lemari. 

Selanjutnya, di KIK juga akan didirikan fashion city yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dengan luas lahan mencapai 100 ha. “Ini diharapkan akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil kita di pasar domestik dan ekspor,” tutur Airlangga. 

Kota Fesyen tersebut bakal dilengkapi beberapa fasilitas, diantaranya pusat penyediaan bahan baku, perbelanjaan, pameran, serta penelitian dan pengembangan produk tekstil. “Dengan beragamnya fasilitas yang disediakan, penyerapan tenaga kerja akan semakin banyak,” ujar Airlangga. 

Peninjauan Menperin ini sekaligus untuk berkoordinasi dan mengecek langsung persiapan peresmian KIK yang akan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 Agustus 2016. Peresmian KIK juga rencananya dihadiri Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. 

Turut mendampingi Menperin dalam kunjungan kerja ini, yaitu Dirjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Harjanto serta dihadiri Bupati Kendal Mirna Annisa, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Priyo Anggoro.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur KIK Ling Poon Lim menyampaikan, pengembangan KIK merupakan usaha patungan antara Graha Buana Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka Tbk dengan perusahaan Singapura Sembcorp Development Indonesia Pte. Ltd., anak perusahaan Sembawang Development Ltd.

KIK yang berlokasi di Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini memiliki total luas lahan sebesar 996,4 ha dengan berbagai fasiltas pendukungnya. Di sekitar kawasan telah terintegrasi dengan pelabuhan kapal dan stasiun kereta api sehingga proses pengiriman dan penerimaan barang menjadi lebih cepat. 

Di samping itu, Direktur KIK Hyanto Wihadhi mengatakan, kawasan industri ini akan dipadukan dengan pembangunan perumahan, smart industrial zone, dan fashion city. “Hingga saat ini, sebanyak 16 perusahaan yang telah masuk di KIK dengan total nilai investasi Rp 3,2 triliun, sebanyak 22 ha luas lahan yang terjual dan akan menyerap tenaga kerja mencapai 3.000 orang. Investor tersebut berasal dari Indonesia, Singapura, Belanda, dan Jepang dengan berbagai sektor industri seperti furnitur, makanan, dan baja,” tuturnya. 

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. Tat Wai Industries, PT. APP Timber, PT. Praya, PT. Ganda Sugih Arthaboga, dan Steel Fabricator Company. Target investor sektor lainnya, yakni industri elektronika, otomotif, dan kimia dasar. 

Sementara itu, Bupat Kendal Mirna Annisa mengharapkan para investor di KIK dapat berkontribusi memajukan perekonomian di Kendal. Apalagi potensi wilayahnya secara geografis cukup mendukung karena terdiri dari wilayah laut dan pegunungan. “Kami juga mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan dapat mengutamakan penyerapan tenaga kerja untuk masayarakat Kendal,” ujarnya. 

Mengenai hal tersebut, Dirjen PPI Kemenperin Imam Haryono menanggapi, Kemenperin bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya mendorong pengembangan kawasan industri agar dapat menarik bagi investor baik domestik maupun asing dalam menanamkan modalnya di kawasan industri. 

Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri. “Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujarnya.(p/ab)