Menlu Serukan Kemitraan Pemerintah-Swasta Perangi Perdagangan Orang

By Admin

nusakini.com--Indonesia berkeyakinan sektor bisnis mampu berperan dalam mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. "Melalui rantai pasokan bisnis mereka, sektor swasta dapat berkontribusi untuk mencegah kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya perdagangan dan eksploitasi manusia," demikian ditegaskan Menlu Retno L.P. Marsudi dalam pidato pembukaan Bali Process Government and Business Forum (Perth Forum), di Perth, Australia kemarin.

Agar peran ini dapat dilakukan, Menlu Retno ajukan 4 pokok penguatan kolaborasi bisnis dan Pemerintah. 

"Pertama, bersama-sama menetapkan standar praktek ketenagakerjaan yang manusiawi dan tidak eksploitatif," tegasnya. 

Kedua, membangun kesadaran kalangan industri dan mendorong manfaat bisnis beretika. Ketiga, mencari solusi terhadap akar masalah perdagangan orang yang tidak membebani negara dengan sumber daya terbatas. 

"Dan keempat, membangun mekanisme khusus untuk bekerja secara kolektif dalam mengatasi permasalahan perdagangan orang," pungkas Retno di hadapan Perth Forum yang juga dihadiri wakil-wakil dari pebisnis. 

Perth Forum, lanjutnya, telah menghasilkan 2 dokumen, yaitu pernyataan Ketua Bersama Pemerintah dan bisnis, serta Rencana Kerja yang disusun secara independen dan sukarela oleh kelompok bisnis. Rencana kerja ini bertujuan untuk memberantas praktek-praktek perdagangan dan eksploitasi manusia dalam rantai pasokan produksinya. 

Pertemuan di Perth akan memperkuat upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. "Perlindungan dari eksploitasi akibat praktek-praktek ketenagakerjaan yang tidak beretika dari kalangan bisnis di negara penempatan seperti di sektor-sektor perkebunan, konstruksi, dan perikanan," tutur Retno mengelaborasi manfaat Perth Forum bagi Indonesia. 

Menlu juga menyampaikan komitmen Pemerintah untuk menindaklanjuti Perth Forum. Indonesia akan mengadakan Bali Process Government Business Forum ke-2 secara back-to-back dengan Bali Process Regional Ministerial Conference ke-7 di Bali pada 2018. 

"Diharapkan pada pertemuan ke-2 tersebut, Pemerintah dan para pelaku bisnis negara anggota Bali Process dapat menampilkan berbagai inovasi, praktek terbaik, dan rekomendasi dari implementasi Rencana Kerja selama satu tahun," pungkasnya. 

Perth Forum merupakan wahana yang pertama kalinya diselenggarakan di bawah kerangka Bali Process. Tujuannya adalah untuk melibatkan peran sektor swasta dalam memberantas perdagangan orang, pekerjaan paksa, dan bentuk-bentuk kejahatan lintas negara lainnya. 

Pertemuan juga bertujuan untuk mengidentifikasikan potensi kerja sama Pemerintah dan swasta, membangun strategi yang inovatif untuk memberantas berbagai bentuk tindak kriminal, dan mempromosikan praktek ketenagakerjaan yang beretika.

Pertemuan dipimpin bersama oleh Indonesia dan Australia, selaku Ketua Bersama Bali Process. Ketua Bersama Pemerintah Bali Process adalah Menlu RI dan Menlu Australia, Hon. Julie Bishop, MP. Sedangkan Ketua Bersama Sektor Swasta terdiri dari Andrew Forrest (Founder dan Chairman Fortesque Metal Group) dan Eddy Suriatmaja (Founder media group Emtek).

Kalangan bisnis yang hadir dalam forum ini di antaranya wakil-wakil dari perusahaan Adidas, Walmart, Thai Union Group, dan Wesfarmer Limited. 

Disela-sela pertemuan, Menlu Retno juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Menlu Afghanistan, Direktur Eksekutif UNODC, Menteri Pertahanan Fiji, dan Direktur Asia Pasifik UNHCR. 

Bali Process digagas bersama Indonesia dan Australia pada tahun 2002 untuk memperkuat upaya kawasan dalam menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang serta kejahatan lintas negara terkait lainnya. 

Saat ini Bali Process diikuti oleh 48 peserta (43 negara, dua yurisdiksi, dan tiga organisasi internasional). Di samping itu, 18 negara dan 10 organisasi internasional juga tercatat sebagai pengamat. Bali Process memiliki keunikan sebagai satu-satunya Regional Consultative Process yang melibatkan negara-negara asal, transit, dan tujuan. (p/ab)