nusakini.com - Archandra Tahar dikabarkan kini sudah mengantongi status warga negara Indonesia (WNI). Mantan Menteri ESDM ini dinyatakan telah sah menjadi Warga Negara Indonesia.

Hal itu sesuai pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Setelah mendapatkan status WNI, kabarnya Archandra akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi.

Terkait kabar tersebut, pria yang sudah menetap 20 tahun di Amerika itu masih enggan menanggapi.

“Pertanyaan di luar itu saya tidak bisa jawab,” ujar Archandra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Archandra Tahar saat ini sudah berstatus WNI. Hal itu dijelaskan oleh Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Kata Yasonna, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless.

Menurut Yasonna, Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016.

Hilangnya status kewarganegaraan AS Archandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy pada 31 Agustus 2016. (b/mk)