nusakini.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Kamis (31/3/2016), menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (Over the Top). Surat edaran ini berisi kewajiban maupun larangan bagi penyedia layanan aplikasi/konten di internet.

Pada surat edaran ini, layanan aplikasi melalui internet didefinisikan sebagai pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring (dalam jaringan, Red) percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.

Sedangkan, layanan konten melalui internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau (streaming) kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Berikut kewajiban penyedia layanan aplikasi/konten di internet:

1 Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

2. Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia.

6. Menggunakan nomor protokol internet Indonesia.

7. Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, penyedia layanan over the top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:

1. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menimbulkan konflik atau pertentangan antarkelompok, antarsuku, antaragama, antar-ras, dan antargolongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.

3. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.

4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mk)