Menkominfo: Menuju Kedaulatan Digital Melalui Aplikasi Lokal

By Admin


nusakini.com - Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait mencoba untuk mewujudkan kedaulatan digital melalui pengembangan aplikasi lokal. Kondisi saat ini dominasi aplikasi dan konten masih dikuasai oleh pihak asing. Hal ini menuntut kita untuk mendefinisi ulang kedaulatan digital Indonesia. Persoalan kedaulatan digital ini secara khusus dibahas dalam acara Ngopi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi dengan tema “Menuju Kedaulatan Digital Indonesia Melalui Aplikasi Lokal” di Museum Perumusan Naskah Proklamasi Jakarta, Selasa (29/08/2017).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai kedaulatan digital Indonesia harus didefinisikan ulang.

”Kita perlu redefinisi kedaulatan digital itu seperti apa? Karena kedaultan di media maya berbeda dengan yang lain. Saya penganut nilai tambah, selama nilai tambah dari suatu proses bisnis, maka itu kita gunakan. Tidak perlu semuanya harus ada di Indonesia, karena teknologi digital sudah global jadi pola pikir kedaulatan ini yang harus kita rumuskan. Dalam merumuskan kedaulatan kita tidak boleh chauvinistik dalam dunia digital,” ungkapnya dalam acara Ngopi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi Jakarta, Selasa (29/08/2017).

Pendapatan aplikasi asing dari pasar Indonesia per tahun nya disebutkan oleh Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Ilham A. Habibie sangat besar mencapai lebih dari 1.2 M US$, dimana biaya akses aplikasi asing dari Indonesia lebih dari 600 juta US$.

Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk menjaga kepentingan nasional dengan mendorong berkembangnya aplikasi lokal. Meskipun menurut Menkominfo masyarakat kita lebih suka menggunakan aplikasi asing.

”Kita jaga kepentingan nasional bukan dengan detail regulasi. Peran Kominfo mendorong aplikasi lokal berkembang, bagaimana resources yang dimiliki pemerintah bisa dimanfaatkan,” ujar Rudiantara.

Ditambahkan oleh Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Santosa Sungkari, dalam ekonomi kreatif fokusnya adalah terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa berupa merk, hak paten dan hak cipta. HKI ini yang harus dipegang oleh masyarakat Indonesia.

“Selama ini kita tidak terbiasa dengan nilai tambah. Yang terpenting apa yang bisa kita rumuskan untuk kedaulatan digital dan bagaimana bisa mengubah Indonesia dengan kedaulatan digital.” jelas Hari.

Kedaulatan digital sendiri dijelaskan oleh Ilham meliputi lima aspek yaitu platform, devices, networks, data, apps. Dimana di dalamnya mencakup penguasaan HKI dan antarmuka dengan konsumen; penguasaan kemampuan strategis dan teknologi; dan kebijakan yang mendukung kedaulan. Acara Ngopi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi ini diharapkan mampu mewujudkan visi memperkuat aplikasi lokal di negeri sendiri. (p/ma)