Foto/Ilustrasi    

nusakini.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sore ini (15/8/2017) memulai sof launching sistem ticketing aduan konten sekaligus menutup Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) di Lapangan Anantakupa. “Hari ini kita mulai soft launching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya dimana terkadang saat mengadukan konten negative melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang,” ungkap Rudiantara.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa dengan sistem ticketing ini kita menerapkan prinsip transparansi. Sehingga masyarakat yang mengadukan konten negative akan mengetahui proses pengaduannya sudah sampai dimana. Juga bisa mengetahui apakah proses aduannya sudah selesai atau belum.

“Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dam transparansi dari masyarakat. Kita harus merubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Chief RA.

Pemerintah sendiri memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima.

Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak menshare juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di mayarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan.

Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten.

Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, 

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

a. Pornografi/Pornografi Anak

b. Perjudian

c. Pemerasan

d. Penipuan

e. Kekerasan/Kekerasan Anak

f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik

f. Pelanggaran Kekayaan Intelektual

h. Produk dengan Aturan Khusus

i. Provokasi SARA

j. Berita Bohong

k. Terorisme/Radikalisme

l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).

Alamat Penyampaian Aduan Konten Negatif

Selama ini telah disediakan alamat pengaduan konten negatif. Masyarakat dapat menyampaikan aduan konten negatif kepada Kementerian Kominfo yang masuk melalui pengisian form:

Web pada : aduankonten.id

Email : aduankonten@kominfo.go.id

Pesan melalui WhatApp : 0811 922 4545

Sistem Pengaduan Konten Internet Negatif Berbasis Ticketing

Selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian di lakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun sitem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya: (1) Sistem pemrosesan laporan masih manual; (2) Tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor; (3) Belum ada standard estimasi waktu pemrosesan; (4) Belum ada standard formulir pelaporan dan formulir

surat permohonan penapisan dari institusi.

Untuk itu Kementerian Kominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing yang terbagi dalam tiga tahapan yaitu:

a. Tahap Pelaporan

Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

b. Tahap Verifikasi

Ditahap verifikasi akan dianalisa laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

c. Tahap Persetujuan

Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua (1) Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database balck list; (2) Apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan ini berbasis web dan selanjutnya akan dikembangkan untk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif nantinya dapat diakses melalui alamat : https://aduankonten.id.