nusakini.com-- Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 13 Januari 2017 untuk mengintegrasikan subsidi energi dalam bantuan sosial,  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait Integrasi Subsidi Energi dimaksud.

Sebelumnya, pembahasan dan kajian tentang integrasi subsidi energi telah dilaksanakan melalui serangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) melibatkan lintas kementerian/lembaga. “Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos," ucap Menko PMK dalam pengantarnya, Selasa (20/6) 

Menko PMK menambahkan, bahwa beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain terkait apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya. 

Berdasarkan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, UU 30/2007 tentang Energi, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan Listrik merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu Perlindungan Sosial (Bansos). 

Subsidi LPG dan Listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40% masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25% masyarakat terbawah. Jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi. 

“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank," tegas Menko PMK. 

Hadir dalam rakor ini Menteri Sosial Khofifah, Indar Parawansa,; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan; Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo; dan Sekretaris TNP2K, Bambang Widianto. (p/ab)