Menko Perekonomian: Mental Melayani Datangkan Investasi

By Admin

nusakini.com--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution menegaskan satu hal yang fundamental terkait investasi yaitu mental melayani. Oleh karena itu, Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Satgas Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end). “Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan,” tegasnya. 

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana.

Jika perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas tersebut yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai. Begitu pula dengan pemda di provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama. 

“Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan tentang Percepatan Realisasi Investasi, di Jakarta (18/07). 

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi. “Sehingga kalau izin investasi 3 jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkapnya. 

Pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services). “Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” pungkasnya.(p/ab)