Menkeu Tanda Tangani Perjanjian dengan Bank Penerima Dana Repatriasi

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan perjanjian dengan empat bank persepsi yang ditunjuk untuk mengelola harta wajib pajak peserta amnesti pajak (dana repatriasi) tahap pertama. 

Penandatanganan dilakukan di sela acara Sosialisasi Pengampunan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan pada Kamis (21/7) di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jakarta. 

Empat bank yang ditunjuk tersebut terdiri atas tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu bank swasta. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dengan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni, dan Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja. 

“Jadi ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta sebagai bank-bank penerima mandat tahap pertama dari Menteri Keuangan untuk bisa menerima dana hasil repatriasi," jelas Menkeu sesaat sebelum penandatanganan. (p/ab)