Menkeu Tambah PMN untuk PT. KAI dan PT. Djakarta Lloyd

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tambah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan PT. Djakarta Lloyd. Ia mengalokasikan sebesar Rp2 triliun untuk PT. KAI secara tunai dan PT. Djakarta Lloyd dilakukan secara non tunai karena merupakan konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang terjadi pada tahun 1993 sebesar Rp379,3 miliar.

Demikian disampaikan oleh Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI dengan agenda Penjelasan Mengenai Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017 (RAPBNP 2017) dan Penjelasan Mengenai Proses Penerima PMN Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Jakarta pada Rabu (19/07). 

Rencana PMN untuk PT. KAI adalah untuk mendukung pembangunan prasarana dan sarana perkeretaapian Light Rapid Transit (LRT) yang terintegrasi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) sesuai dengan Perpres No 49 Tahun 2017. “Kita melakukan ini karena ini merupakan suatu kombinasi dari di satu sisi pemerintah memberikan penugasan untuk pembangunan infrastruktur kepada BUMN PT. Kereta Api namun di sisi lain APBN kita juga tidak mampu untuk memberikan keseluruhan kebutuhan untuk capital spendingnya PT. KAI,” jelasnya. 

Selain itu, Menkeu menyetujui tambahan PMN untuk mengurangi berbagai biaya yang sangat tinggi dari kemacetan. “Mass Rapid Transit (MRT) atau moda transportasi yang sifat-nya massal menjadi sangat bisa dipenuhi paling tidak akan mengurangi berbagai biaya ekonomis yang sangat tinggi dari kemacetan,” jelas Menkeu. 

Menkeu menambahkan tujuan untuk mengkonversi hutang SLA menjadi ekuitas adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PT. Djakarta Lloyd sehingga memiliki ekuitas positif dan mendukung kinerja perusahaan. “Tentu dengan adanya neraca yang sudah disehatkan kita berharap PT. Djakarta Lloyd akan bisa menjalankan fungsi persero, yaitu mendukung program pembangunan di bidang kemaritiman namun tetap dengan prinsip apa yang disebut tata kelola korporasi yang baik,” ungkapnya. (p/ab)