Menkeu Sempurnakan Ketentuan Penyaluran DAU dan/atau DBH dalam Bentuk Nontunai

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan melakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai pelaksanaan konversi Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai yang telah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015. Penyempurnaan dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai. 

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif. Kedua, untuk mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu. Ketiga, untuk mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar. 

Sesuai peraturan tersebut, transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai meliputi DAU dan/atau DBH. Secara rinci, DBH yang diberikan dalam bentuk nontunai terdiri atas DBH minyak dan gas bumi (migas), DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, serta DBH SDA pertambangan mineral dan batu bara. 

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Bulan April, sedangkan tahap kedua pada Bulan Juli. Data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN dapat berasal dari pemerintah daerah maupun Bank Indonesia (BI).(p/ab)