Menkeu Promosikan Investasi di Indonesia Pada Para Pengusaha Jepang

By Abdi Satria


nusakini.com-Osaka-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempromosikan ekonomi Indonesia kepada para pengusaha Jepang dalam pertemuan Indonesia Round Table Business Meeting yang termasuk dalam rangkaian pertemuan negara G-20 di Osaka pada Kamis (27/06). 

Menanggapi pesimisme Japan External Trade Organization (JETRO) yang menyampaikan rencana investasi ke Indonesia semakin melemah, Menkeu berharap dari pertemuan ini akan ada peningkatan investasi.  

Menkeu memberikan beberapa alasan mengapa investasi Jepang di Indonesia akan masih sangat menguntungkan. Pertama, Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan bisa menjadi business hub untuk negara ASEAN dan di luar negara ASEAN. Selanjutnya, sangat dimungkinkan untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance. 

Menkeu juga meyakinkan, ada beberapa kebijakan di Indonesia untuk memperbaiki investasi. Di bidang keuangan, ia menyebutkan ada kebijakan terkait pajak, kepabeanan dan cukai yaitu antara lain super deductible tax untuk perusahaan yang memberikan training dan investasi.  

Untuk mendapatkan tax holiday, perusahaan perlu investasi di atas Rp500 miliar. Tax holiday ini berlaku terhadap 18 jenis usaha seperti petrokimia, elektronik, otomotif, dan sebagainya. Selain itu, bila perusahaan melakukan vocational training, maka akan mendapatkan fasilitas super deduction atau pengurangan pajak.  

"Jadi, ada pilihan apakah perusahaan bisa mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance. Kedua proses untuk fasilitas tersebut sangat mudah," tuturnya.  

Saat ini, sudah ada 25 perusahaan senilai Rp296 triliun yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Selain tax holiday, juga ada fasilitas kawasan berikat sebagai hub di bidang ekspor dan investasi. 

Terkait investasi di bidang finansial, Indonesia perlu long term capital (modal jangka panjang) untuk investasi di bidang infrastruktur. Saat ini, Indonesia sedang melakukan program financial deepening yang dikoordinasi oleh Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya adalah untuk melakukan mobilisasi tabungan untuk investasi di bidang keuangan.  

Menkeu melanjutkan bahwa Indonesia ingin belajar lebih spesifik terkait digital banking. Data keuangan merupakan data strategis, sehingga perlindungan data menjadi sangat penting.  

Mengenai masalah perpajakan ekonomi digital, Pemerintah Indonesia terbuka dan bersedia mendiskusikan lebih lanjut. Selain itu, hal ini juga sedang dibahas di G20 mengenai bentuk kebijakan perpajakan ekonomi digital yang adil dan terbuka.  

“Pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh untuk membuat iklim investasi di Indonesia semakin menarik, termasuk kebijakan perpajakan yang terbuka dan adil,” tegasnya. 

Menkeu juga mengangkat insentif pajak properti yang baru saja dikeluarkan. Ia menyampaikan, tujuan aturan ini adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan daya saing sektor properti dan investasi di sektor properti serta kemudahan melakukan validasi PPh final bagi para pengembang. (p/ab)