Menkeu: Perusahaan dengan Kinerja Baik yang Dapat Insentif Harga Gas

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan penurunan harga gas kepada industri memberikan konsekuensi yang besar kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga yang diberikan hanya pada perusahaan berkinerja baik.

“Karena skenario yang disampaikan Menteri ESDM hanya bisa jalan apabila ada kompensasi terhadap industri di sektor hilirnya, yaitu subsidi di BBM. Untuk listrik, berarti ini juga akan ada pengurangan subsidi di bidang listrik,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers secara daring, Rabu kemarin (18/3).

Semua, menurut Menkeu, perlu disinkronisasikan hati-hati, karena akan menyangkut keberlangsungan dari keseluruhan APBN yang sekarang dan mengambil semua beban yang tidak efisien dari perekonomian dalam bentuk subsidi-subsidi kepada industri yang harus diperbaiki.

“Presiden tadi telah menyampaikan bahwa beliau menginstruksikan kepada kita semua jangan sampai kita melindungi suatu hulu yang tidak efisien yang kemudian menyebabkan seluruh perekonomian hilirnya menanggung beban,” kata Menkeu.

Ia hanya menggarisbawahi implikasi dari kebijakan ini akan implikasi dari sisi APBN-nya dan bagaimana bisa menurunkan beban APBN yang menjadi lebih adil. “Artinya memang subsidi harus diberikan kepada kelompok yang benar-benar harusnya mampu untuk bisa menciptakan keadilan di dalam perekonomian,” imbuh Menkeu.

Terkait perusahaan yang mendapat insentif harga gas, menurut Menkeu, sesuai arahan Presiden pada pengantar bahwa kinerja dari perusahaan harus dilihat. “Kami sebenarnya juga sudah melihat di industri pupuk ternyata ada yang menjadi baik, tapi ada juga yang terus memburuk. Jadi ini juga menjadi salah satu kriteria bahwa perusahaan yang akan mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik,” kata Menkeu.

Dengan demikian, menurut Menkeu, support yang diberikan kepada industri betul-betul memberikan dampak yang positif, baik pada kinerja perusahaan tersebut yaitu dalam bentuk public margin, dalam bentuk penciptaan kesempatan kerja, dan dari sisi pembayaran pajaknya. “Dan inilah yang nanti kita akan kerja sama dengan Menteri Industri untuk melihat dampak dari policy ini terhadap industri tersebut,” urai Menkeu seraya menyebut bahwa Kemenkeu akan memantau terkait kebijakan tersebut pada APBN. (p/ab)