Menkeu Apresiasi RUU PNBP Disahkan DPR

By Admin

nusakini.com--Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna ke-32 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (26/07). Undang-undang yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.  

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, disahkannnya RUU PNBP tersebut menunjukkan dukungan DPR-RI terhadap Pemerintah dalam perwujudan kemandirian bangsa. 

“Persetujuan DPR-RI untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 merupakan wujud nyata dukungan DPR-RI terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa didalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,“ tambah Menkeu. 

Sebagaimana disampaikan oleh Menkeu, UU PNBP yang baru tersebut memiliki tujuan antara lain: mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa melalui pengoptimalan PNBP, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pengurangan jenis dan tarif PNBP terutama layanan dasar dengan tetap memperhatikan kualitas dan berkeadilan. 

Adapun pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR-RI antara lain adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Hal ini diharapkan akan menghilangkan berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

“Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Ini diharapkan bisa menghilangkan berbagai pungutan selama ini yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Menkeu. (p/ab)