Menhub Himbau Pemudik Kembali Sebelum Atau Sesudah Tanggal 19-20 Juni

By Admin

nusakini.com--Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik untuk kembali ke Jakarta sebelum atau sesudah tanggal 19 Juni (H+3) dan 20 Juni (H+4). Hal dikarenakan pada tanggal tersebut diperkirakan akan terjadi puncak arus balik. 

"Saya menganjurkan agar pemudik yang akan kembali ke Jakarta tidak pada tanggal 19-20 Juni. Lakukan sebelumnya atau setelahnya (tanggal tersebut). Karena melalui hasil riset pada tanggal tersebut merupakan puncak tertinggi arus balik ke Jakarta," jelas Menhub usai mengadakan konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan pada Minggu (17/6). 

Untuk menghindari kepadatan di jalan tol, Menhub menganjurkan pemudik menggunakan jalur arteri atau jalan nasional. 

"Tol fungsional bisa digunakan untuk arus balik. Namun untuk balik ke Jakarta tidak harus menggunakan jalur jalan tol saja tetapi gunakanlah jalan arteri. Karena jalannya juga bagus," ujar Menhub. 

Selain menghindari kepadatan, Menhub menambahkan jika melalui jalan arteri pemudik juga bisa menikmati keindahan kota yang dilewati. 

"Pemudik yang akan balik ke Jakarta atau sebaliknya ke arah Semarang bisa menikmati kuliner ataupun berbelanja. Jadi punya pengalaman seperti melewati Pekalongan ada batik, Brebes ada telor asin, Tegal ada tahu aci, dll," urai Menhub. 

Lebih lanjut pada jalur tol, Menhub juga akan menambah jumlah rest area sebagai tempat peristirahatan pemudik yang lelah setelah melakukan perjalanan. 

"Titik yang harus diimprove itu adalah rest area supaya mereka yang lelah bisa berhenti, bisa ke toilet, makan, istirahat dan sebagainya. Kita akan melakukan suatu upaya penambahan rest area. Selain penambahan fasilitas tersebut, kami harap Kepolisian, Pertamina, Tim Kesehatan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kualitasnya di rest area agar pemudik merasakan kenyamanan saat beristirahat," terang Menhub. 

Terkait rekayasa lalu lintas, Menhub mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kakorlantas. 

"Rekayasa lalu lintas adalah kewenangan Kakorlantas di lapangan. Yang pasti gerbang tol akan dimanage, jika terjadi antrian lebih dari 3 km maka akan ditutup dan dialihkan ke jalan nasional. Kedua adalah pemberlakuan contraflow," kata Menhub.

Menhub juga memperkirakan arus balik ke Jakarta diperkirakan dimulai pada hari Senin (18/6) atau H+2. Menhub juga mengingatkan agar pemudik mempersiapkan diri serta kondisi kendaraan dengan baik agar nyaman dan aman di perjalanan. 

Himbauan Operasional Truk 

Dalam kesempatan tersebut, Menhub juga mengimbau para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada tanggal 19-20 Juni. 

"Pada tanggal 19-20 Juni bukan pelarangan tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menhub. 

Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018. 

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban. 

Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. (p/ab)