Menggapai Wajib Pajak di Blank Spots dengan Pelayanan MTU

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang sulit dijangkau oleh petugas pajak karena faktor geografis. Selain itu, pusat-pusat perdagangan yang menjadi konsentrasi perekonomian wajib pajak (WP) dan masyarakat juga belum dijangkau secara optimal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk itu, program Mobile Tax Unit (MTU) hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat WP guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Sebelum adanya program ini, pelaksanaan pengawasan, dan pelayanan terhadap WP yang berada di daerah yang susah dijangkau secara geografis masih belum optimal. WP harus datang secara langsung ke KPP atau KP2KP sesuai dengan wilayah kerja tempat tinggalnya dengan jarak tempuh yang jauh dan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sebagai solusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya jemput bola dengan menghadirkan Mobile Tax Unit (MTU) sebagai bentuk perubahan tata kelola untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap WP yang sulit dijangkau tersebut. 

“Kita masih punya wilayah-wilayah yang blank spot, disana tidak ada KP2KP, kantor pajak, atau tidak ada KPP. Itu ada sekitar 111 dari seluruh kabupaten/kota yang tidak ada kantor pajak disana. Dari sanalah kita kenapa ingin membentuk MTU ini sehingga kita bisa menjangkau wilayah-wilayah tersebut,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat presentasi dan wawancara pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Kementerian PANRB beberapa waktu lalu. 

Mardiasmo menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya blank spots. Faktor utama adalah potensi perekonomian yang tidak cukup baik di daerah tersebut. Kedua, infrastruktur yang tidak memadai sehingga wilayah tersebut cukup sulit untuk dijangkau. Ketiga, pemekaran wilayah yang cukup cepat sehingga banyak tercipta provinsi dan kabupaten baru. Wilayah baru biasanya memiliki infrastruktur yang terbatas dan memiliki pendapatan asli daerah yang belum mencukupi untuk mengembangkan wilayahnya.

Secara garis besar, daerah blank spots terbagi atas dua bagian yaitu daerah dengan potensi pajak besar (large tax gap) dan daerah dengan potensi pajak kecil (small tax gap) dimana tiap bagian tersebut memerlukan jenis penanganan yang berbeda. Untuk daerah dengan potensi pajak besar, diperlukan pembentukan KPP baru atau penguatan fungsi KP2KP untuk menggarap potensi pajak tersebut. Sedangkan untuk daerah dengan potensi pajak kecil, bisa dijangkau dengan MTU, untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat atau WP. 

Dengan MTU, para WP bisa mendapatkan berbagai pelayanan yakni pelaporan SPT, pendaftaran NPWP, cetak ulang kartu NPWP. Mereka juga diberi layanan konsultasi perpajakan, edukasi perpajakan, sekaligus kantor pajak dapat melakukan pemantauan potensi pajak di daerah tersebut. (p/ab)