Mendagri Tegaskan Pengisian Kursi Wagub DKI Dasarnya UU Pilkada

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mekanismenya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta diketahui mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. 

"Sehubungan dengan mundurnya Wakil Gubernur DKI, saudara Sandiaga Uno menjadi calon wakil presiden, saya kira mekanismenya tetap sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Dimana keputusannya melalui Sidang Paripurna DPRD," terang Tjahjo dalam kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/8).

Disampaikan Mendagri, partai politik pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengajukan calon penggantinya melalui perwakilannya di masing-masing fraksi untuk selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD DKI. 

DPRD DKI selanjutnya memutuskan dan mengesahkan usulan yang sebelumnya disepakati parpol pengusung Anies-Sandi. Keputusan DPRD DKI ini kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Dari situ kemudian diterbitkan Keputusan Presiden. 

"Saya kira ini mekanisme yang sudah secara detil diatur dalam Undang-Undang Pilkada," jelas Tjahjo. 

Ia juga meluruskan adanya anggapan bahwa pengisian kursi Wagub DKI atas usulan dari Kemendagri. Sebab yang benar adalah usulan dari parpol pengusung dan dibawa ke paripurna DPRD DKI. (p/ab)