Mendagri Suriah Janjikan Bantuan Penyelesaian Masalah PMI di Suriah

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan moratorium pada tahun 2011 yang diperkuat lagi dengan kebijakan penghentian pengiriman tenaga kerja wanita/pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah pada 2015.

Secara khusus, larangan untuk mengirimkan PMI ke Suriah telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 157/PPTK/VIII/2011, tanggal 9 Agustus 2011, tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Negara Syria untuk Pekerja Sektor Penata laksana Rumah Tangga (PLRT).  

Namun demikian pengiriman PMI yang diduga sebagai korban TPPO karena diberangkatkan secara illegal ke Suriah telah menimbulkan permasalahan pelik di Suriah dan menyulitkan KBRI ketika harus memulangkan mereka ke Indonesia, apalagi untuk memperjuangkan hak-haknya. 

Untuk itu, guna mengurai benang kusut permasalahan PMI di Suriah, Dubes RI di Suriah, Djoko Harjanto, secara khusus kembali bertemu dengan Mendagri Suriah, Letjen Mohammad Ibrahim al-Shaar, pekan lalu, untuk meminta dukungan bagi penyelesaian berbagai kasus berat yang dihadapi PMI agar mereka dapat segera direpatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu setiap permasalahan yang terjadi, demi hubungan baik yang selama ini telah terbina antara kedua negara. Mendagri dengan terbuka memberi kesempatan kepada KBRI untuk melaporkan setiap permasalahan yang ditemui sehingga Kementeriannya dapat segera dapat membantu mencarikan jalan keluarnya.      

Meskipun Pemerintah Suriah telah mengatur tata cara perekrutan PLRT asing termasuk menetapkan kewajiban majikan untuk membayar izin tinggal PLRT-nya dalam suatu undang-undang ketenagakerjaan, namun dalam kenyataannya undang-undang tersebut tidak cukup melindungi PMI, bahka PMI justru dibebani kewajiban membayar izin tinggal termasuk denda bila izin tinggalnya belum atau tidak dilunasi oleh majikan. KBRI sering menghadapi persoalan PMI yang tidak digaji majikan tetapi terancam hukuman penjara karena majikan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi izin tinggal maupun perpanjangannya. Majikan juga sering menahan paspor PMI dimana banyak diantara parspor tersebut sudah tidak berlaku, sehingga menunjukkan bahwa para majikan memang dengan sengaja tidak bermaksud memenuhi kewajibannya.(p/ab)