nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap warga DKI Jakarta yang tidak merampungkan proses pengurusan data kependudukan. Hal ini tentunya berdampak pada tidak dapatnya memberikan hak suara pada pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur kemarin. 

Mendagri menyatakan, sebanyak 56.000 warga DKI tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2017 yang digelar 15 Februari karena namanya tidak tercatat disebabkan belum mendaftar dan tidak merekam ulang data E-KTP. 

“Ternyata ada 56.000 penduduk DKI yang belum terdaftar dan tidak merekam ulang E-KTP, luar biasa ikut datang. Nah, ya mentok,” kata Mendagri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. 

Dia mengatakan, karena tidak mendaftar dan merekam ulang E-KTP, data para warga DKI itu tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada. 

“Di daftar tidak ada, datangnya sudah jam 12.00 WIB, selesai pemungutan suara jam 13.00 WIB. Sisa 2,5 persen surat suara juga sudah habis, ya tidak sempat lagi. Kalau sempat, bisa lari ke TPS lain. Apalagi beda dengan domisilinya, tentu tidak bisa. Kalau sama domisilinya, sampai ke sana kartunya sudah habis juga,” katanya. (p/ab)