nusakini.com-- Akhir-akhir ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan imbauan terhadap penamaan pulau-pulau kecil dan terluar yang berpenghuni dan tidak berpenghuni di Indonesia. 

Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia. Menurut dia salah satu yang menjadi alasan penamaan pulau dengan menggunakan bahasa Indonesia atau dari daerah itu sendiri dapat mencerminkan kekhasan suatu daerah. 

Hal ini diungkapkan Tjahjo lantaran pulau-pulau yang ada di Indonesia merupakan bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka perlu adanya nama yang dapat mencerminkan sesuatu yang khas dari masing-masing daerah yang ada. 

“Nama-nama pulau dapat diambil dari bahasa daerah, makanan khas daerah, flora dan fauna, atau pun dari lagu serta baju khas daerah,” ujar dia belum lama ini. 

Penamaan ini menurut Mendagri tentu akan menarik investor untuk berkunjung ke pulau-pulau kecil dan terluar yang belum diberi nama. 

Mendagri menyebutkan saat ini terdapat sebanyak 40 ribu lebih pulau-pulau yang tidak berpenghuni dan berpenghuni yang belum diberi nama. Maka dari itu, Mendagri menyarankan untuk tidak menggunakan bahasa asing dalam penamaan pulau. 

“Kita masih 40 ribu lebih pulau-pulau yang tidak berpenghuni dan berpenghuni yang belum diberi nama, yang penting namanya jangan nama asing, namanya pakai bahasa Indonesia yang baik, nama daerah atau nama tokoh-tokoh daerah,” imbuh Tjahjo.(p/ab)