Mendagri Pahami Munculnya Perbedaan Tafsir Pasal 169 UU Pemilu

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku bijak dalam memutuskan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Ia menekankan demikian sejalan dengan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo ke MK. Dimana dalam permohonan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. 

"Saya kira itu hak setiap warga negara, termasuk Pak Jusuf Kalla. Karena saya sendiri sebagai sarjana hukum, juga punya pandangan yang beda kan boleh-boleh saja," terang Tjahjo kepada wartawan di sela-sela Workshop Nasional Anggota FGD DPRD Se-Indonesia Partai Golkar Tahun 2018 Angkatan I di Jakarta, Jumat (20/7) malam. 

Mendagri yang hadir sebagai keynote speaker dalam acara tersebut menyatakan, pengertian dua periode sebagaimana dalam UU Pemilu masih menimbulkan perbedaan pendapat atau tafsir. Ia menyebut soal tafsir ini, 10 sarjana hukum bisa memunculkan seratus pendapat. Karenanya lebih baik jika sepenuhnya diserahkan ke MK untuk mengambil putusan.  

"Saya kira ini masih berbagai argumentasi, sepuluh sarjana hukum bisa seratus pendapat. Makanya kita serahkan ke MK, MK akan mengambil (jalan) bijak, pengertian itu bagaimana," jelas Tjahjo. 

Disampaikan, proses penyusunan Undang-Undang Pemilu dilakukan antara Pemerintah dan DPR. Di atas itu masih ada MK yang masih bisa merubah hasil akhir dari legislasi yang dihasilkan Pemerintah dan DPR. Bukan hanya UU Pemilu, namun juga UU lain. MK akan melihat apakah ada hal yang menyimpang atau tidak dari konstitusi.  

"Saya kira Pak JK sah-sah saja. Apapun beliau tidak atas nama pribadi, beliau kan juga membawa aspirasi. Wong sama kok, yang 20 persen sudah diputuskan oleh MK pada Januari, sekarang masih ada lagi yang gugat minta 20 persen, dibahas lagi," ucapnya.  

Dua puluh persen dimaksud merujuk permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal presidential treshold dalam Undang-Undang Pemilu diketahui mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu. 

Mengenai kekhawatiran permohonan uji materi Perindo akan berdampak pada regenerasi muda dalam berkontestasi politik, terutama jika dikabulkan MK, Mendagri mengingatkan bahwa dalam politik tidak boleh ada dikotomi atau pembedaan antara tua dan muda.  

"Politik itu jangan melihat tua muda. Jangan ada dikotomi tua muda, jangan ada dikotomi laki-laki perempuan. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama," demikian Tjahjo Kumolo.(p/ab)