Mendagri: Muhammadiyah Penjaga NKRI

By Admin

nusakini.com--Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri acara Milad Muhammadiyah di kota Yogyakarta. Usai acara pada wartawan Menteri Tjahjo mengatakan, Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah terbentuknya republik. Bahkan, Muhammadiyah lahir sebelum Indonesia merdeka. 

Jadi, kata dia, kontribusi merentang jauh, sebelum dan sesudah kemerdekaan, hingga kini. Bisa dikatakan, bersama elemen bangsa lain, Muhamadiyah menjadi penjaga republik, hingga kini. Tjahjo juga yakin, komitmen organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan pada NKRI tak berubah. Akan terus merawat negara kesatuan. 

" Selama NKRI ini ada, saya yakin Muhammadiyah harus tetap ada. Selama ini Muhammadiyah beserta elemen-elemen yang lain mengisi mulai dari kemerdekaan sampai sekarang," kata Tjahjo. 

Kontribusi Muhammadiyah pada bangsa sangat tak ternilai harganya. Ikut menjadi penggerak pembangunan. Bahkan berperan aktif mengisi pembangunan. Lewat berbagai badan pendidikan serta badan sosial yang didirikannya, Muhammadiyah telah jadi aset bangsa yang sangat berbahagia. 

" Muhammadiyah dari sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang, ikut mengisi pembangunan sampe mengisi untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya. 

Tjahjo juga sempat ditanya wartawan tentang kasus Setya Novanto. Tapi ia enggan mengomentari itu. Pertanyaan lain yang dilontarkan para wartawan terkait dengan pemekaran daerah. Para pencari berita itu menanyakan, kenapa pemerintah menempuh kebijakan moratorium pemekaran daerah. Menurut Tjahjo, pemerintah memang sementara waktu menghentikan dulu usulan pemekaran daerah. Sekarang, konsentrasi pemerintah lebih fokus menyelesaikan pembangunan terutama pembangunan infrastruktur yang terkait erat dengan ekonomi dan sosial hajat hidup rakyat. 

" Sementara konsentrasi kita untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial yang dicanangkan oleh pak Jokowi dulu," kata dia. 

Jadi kata dia, belum ada rencana untuk memekarkan daerah. Tjahjo juga sempat ditanya tentang keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 10 partai yang awalnya tak lolos verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum. Menjawab pertanyaan itu, Tjahjo mengatakan, UU Penyelenggaraan Pemilu, memang memberikan kewenangan lebih pada Bawaslu. Saat pembahasan UU Pemilu dulu, pemerintah dan DPR memang sepakat ingin memperkuat badan pengawas terutama dari sisi kewenangannya.. 

" Dulu kami sepakat memberi kewenangan yang lebih kepada Bawaslu. Misalnya, dalam penanganan sengketa, baik yang berkaitan dengan parpol termasuk terkait dengan peraturan KPU, permasalahan Pilkada serentak maupun pemilu," kata dia. 

Dan kemarin, kata dia, Bawaslu terkait dengan pendaftaran partai sudah mengambil keputusan. Tjahjo yakin, semua akan menghormati keputusan yang sudah diambil. Prinsipnya, semua yang merasa tak puas, sebaiknya memang menggunakan jalur yang telah disediakan oleh perundang-undangan. 

" Dalam sengketa pemilihan, ya kalau tidak bisa, ada proses yang lebih tinggi lewat MK tapi setidaknya di selesaikan internal dan ini sudah bisa diwujudkan kemarin. Saya kira kemarin KPU juga taat dengan apa yang diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya. 

Penguatan kewenangan Bawaslu lanjut Tjahjo adalah amanat UU. Ini dalam rangka mewujudkan proses Pilkada dan pemilu yang lebih baik lagi. Tjahjo sendiri berharap Pilkada 2018 dan pemilu 2019, bisa berjalan dengan sukses. Tingkat partisipasi pun diharapkan meningkatkan. Serta pesta demokrasi tak diwarnai oleh praktek yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Misalnya politik uang atau kampanye hitam bernuansa SARA dan fitnah. 

" Partisipasi politik harus semakin tinggi, tidak ada politik uang, jangan sampai ada kampanye-kampanye yang berujar kebencian yang masuk isu SARA," kata dia. 

Terkait 10 partai yang tadinya tak lolos kemudian oleh Bawaslu di loloskan, menurut Tjahjo, itu sudah jadi keputusan. Dan, tak ada masalah. KPU pun pasti akan menghormati keputusan yang sudah diambil badan pengawas. 

" Proses yang sudah melalui tahapan verifikasi telaah dari Bawaslu. Saya kira enggak ada masalah. Saya kira KPU juga tahu apa yang menjadi keputusan daripada Bawaslu," katanya.(p/ab)